PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM Adanya pernyataan di media yang menyatakan, bahwa kalau pembelian tanah untuk rencana kolam retensi Simpang Bandara Rp. 80.000 per meter kemudian tanah tersebut asset pemkot Palembang dan audit kerugian negara BPKP total lost menjadikan perkara ini dugaan korupsi ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara terang benderang. Adapun yang dimaksud tersebut, bahwa terkait sumber dana untuk ganti rugi tanah sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi berasal dari APBD Pemkot. Palembang Rp. 19,8 milyar dan Bangub sebesar Rp. 20 milyar proses penganggarannya seperti apa sehingga teralokasi Rp.…
Read More