PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Senin (30/3/2026) – Usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPRD PALI, Bupati Asgianto ST angkat bicara terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikabarkan terancam dirumahkan. Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Bupati Asgianto, tersebut menyampaikan pandangannya secara hati-hati terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku penuh pada 2027. UU tersebut mengatur bahwa belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keuangan daerah, termasuk…
Read More