PALI – TS.COM // Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila. Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)…
Read MoreHari: 10 Oktober 2026
Polisi Gerebek Ruko di PALI, Dua Pria Diamankan Bersama 15 Pil Diduga Ekstasi
PALI – TS.COM // Tak ada henti-hentinya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) SUMSEL, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Serpat Serasan. Kali ini Satresnarkoba Polres PALI, Berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,94 gram. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (30), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan HI (34), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan pada…
Read More