Penyaluran DD Raja PALI 2024–2025 Dinilai Janggal, APH Didesak Lakukan Audit Menyeluruh

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan serius. Anggaran yang semestinya menjadi instrumen utama mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dinilai sarat kejanggalan dan minim transparansi.

Pada Tahun Anggaran 2024, sejumlah pos kegiatan tercatat dengan nilai yang cukup besar. Di antaranya, operasional pemerintah desa sebesar Rp31.575.000. Sementara itu, anggaran pembangunan dan rehabilitasi drainase mencapai Rp58.728.400, pembangunan fasilitas MCK umum Rp83.336.200, serta kegiatan sanitasi permukiman yang muncul dalam dua pos berbeda dengan nilai Rp30.000.000 dan Rp217.307.700.

Selain itu, pembangunan sumber air bersih desa dianggarkan sebesar Rp132.036.700. Dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp6.000.000, serta alokasi untuk keadaan mendesak mencapai Rp208.800.000. Terdapat pula anggaran pelatihan perlindungan anak sebesar Rp12.792.000.

Yang menjadi perhatian, anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa tercatat berulang dalam beberapa pos, masing-masing sebesar Rp7.865.000, Rp15.285.000, dan Rp38.262.000, tanpa penjelasan rinci terkait perbedaan kegiatan.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, total pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.078.398.000 dan telah disalurkan seluruhnya.

Penggunaannya meliputi operasional pemerintah desa Rp18.000.000, pembangunan jalan usaha tani Rp301.589.500, serta pembangunan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes sebesar Rp141.689.500.

Di sektor kesehatan dan pendidikan, anggaran penyelenggaraan Posyandu tercatat Rp12.300.000. Sementara itu, dukungan PAUD kembali muncul dalam beberapa pos berbeda, yakni Rp4.500.000, Rp17.875.000, dan Rp6.000.000. Adapun alokasi untuk keadaan mendesak mencapai Rp105.600.000.

Selain itu, anggaran pelatihan pemberdayaan perempuan juga tercatat berulang dalam tiga pos, masing-masing sebesar Rp7.624.000, Rp8.665.000, dan Rp9.325.500.

Pemerhati korupsi, Boni Rolis Senin 20/04/2026, menilai pola penganggaran tersebut membuka celah besar terjadinya penyimpangan. Ia menyoroti banyaknya pos yang terkesan diulang tanpa rincian jelas, yang mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan.

“Banyaknya pos yang terkesan diulang tanpa rincian jelas merupakan indikasi lemahnya perencanaan dan berpotensi kuat disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dana Desa merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, bukan menjadi ruang abu-abu bagi kepentingan segelintir pihak.

Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Jika ditemukan adanya kerugian negara, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Raja belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. (TIM)

Related posts

Leave a Comment