OGAN ILIR – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kepala Desa, Irwandi, Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, memasuki babak baru. Perwakilan masyarakat desa secara resmi melayangkan pengaduan (dumas) disertai dokumen kronologi dan dasar hukum kepada pihak berwenang.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun memuat uraian dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan fisik, hingga pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan serta tidak melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan dokumen perencanaan resmi.
Sementara itu, Salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Pada Rabu (13/05/2026), menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena masyarakat menilai persoalan ini sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Kami menyampaikan ini secara resmi karena menyangkut kepercayaan publik. Harapan kami, ada pemeriksaan menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Dalam dokumen pengaduan, warga merinci sejumlah poin dugaan, antara lain:
Kegiatan pembangunan jalan yang dinilai tidak sesuai standar teknis serta tidak ditemukan dokumen RAB yang dapat diakses publik.
Sejumlah titik pekerjaan jalan disebut tidak tercantum dalam RKPDes namun tetap dilaksanakan.
Dugaan pengadaan material bangunan yang dilakukan langsung oleh kepala desa.
Normalisasi sungai yang disebut tidak melalui Musdes dan volume pekerjaan tidak jelas.
Pengelolaan dana BUMDes dan program ketahanan pangan yang dinilai tidak transparan.
Pembangunan kandang ayam di lahan pribadi tanpa mekanisme musyawarah desa.
Insentif perangkat desa yang disebut sempat tidak dibayarkan.
Dugaan tidak terbukanya informasi APBDes kepada BPD dan masyarakat.
Warga menilai, pola tersebut menunjukkan indikasi tata kelola pemerintahan desa yang tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam berkas pengaduan, warga juga mencantumkan rujukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar permintaan pemeriksaan, di antaranya:
UU Desa (perubahan terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024)
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023
PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Menurut warga, regulasi tersebut secara tegas mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta melarang penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu bisa dibuktikan melalui pemeriksaan terbuka,” tegasnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Inspektorat untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap seluruh poin yang dilaporkan. Warga juga meminta agar aparat penegak hukum turut menelaah dokumen tersebut bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kasus ini, menurut warga, menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi dan proses pemeriksaan dari pihak berwenang. (Diyono/Tim).
