PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengelolaan Dana Desa (DD) Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, Desa Betung Selatan memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp963.569.000. Seluruh anggaran tersebut tercatat telah disalurkan dengan nilai yang sama, yakni Rp963.569.000.
Sejumlah pos penggunaan anggaran tercantum dalam data tersebut. Namun, yang paling menjadi perhatian adalah anggaran pada pos “Keadaan Mendesak” sebesar Rp237.600.000.
Pasalnya, dalam data yang dihimpun belum terlihat uraian secara rinci terkait bentuk penggunaan anggaran tersebut, termasuk penerima manfaat maupun dasar penyalurannya.
Selain itu, terdapat sejumlah pos dengan nilai cukup besar. Di antaranya Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp249.456.000, serta Peningkatan Produksi Peternakan sebesar Rp192.713.800.
Sementara sejumlah anggaran lainnya meliputi Operasional Pemerintah Desa Rp28.907.000, Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp3.800.000, Jalan Usaha Tani Rp44.767.000, Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp51.728.500 dan Jalan Desa Rp56.207.000.
Di bidang kesehatan, tercatat anggaran Desa Siaga Kesehatan Rp12.511.600, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp6.385.000, serta Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp37.680.000.
Kemudian Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp24.878.000 dan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp16.935.100.
Menanggapi hal tersebut, Sudarto, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan Dana Desa Betung Selatan TA 2024.
Menurutnya, pos Keadaan Mendesak dengan nilai Rp237,6 juta perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena nilainya cukup besar.
“Kami tidak ingin menduga-duga atau menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, ketika ada anggaran sebesar Rp237,6 juta pada pos keadaan mendesak, publik tentu berhak mengetahui digunakan untuk apa, siapa penerimanya dan apa dasar penyalurannya,” ujar Sudarto Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Betung Selatan TA 2024.
“Pemeriksaan jangan hanya melihat administrasi. Realisasi fisik maupun nonfisik di lapangan juga harus diperiksa, terutama pada pos-pos dengan anggaran cukup besar,” tegasnya.
Menurut Sudarto, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran sebesar Rp963,569 juta yang tercatat telah disalurkan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan bisa menjadi jawaban bagi publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga meminta pemeriksaan mencakup sejumlah anggaran besar lainnya, seperti pemeliharaan prasarana jalan sebesar Rp249,456 juta dan peningkatan produksi peternakan sebesar Rp192,713 juta.
“Yang penting semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik tidak sedang mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sudarto.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Betung Selatan belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapan maupun keterangan resmi terkait penggunaan Dana Desa TA 2024 tersebut. (TIM).
