Bertahun-tahun Beroperasi, PT SLR dan Titan Group Tak Kunjung Wujudkan Flyover KM 48 PALI

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM  Desakan pembangunan flyover atau underpass di perlintasan sebidang KM 48, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat.

Perlintasan tersebut mempertemukan jalan umum yang digunakan masyarakat dengan jalur khusus angkutan batu bara milik PT Servo Lintas Raya (SLR) dan Titan Group. Tingginya aktivitas kendaraan angkutan batu bara di kawasan itu dinilai warga akan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.

Persoalan ini bukan hal baru. Seiring aktivitas jalur hauling yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tuntutan agar dibangun fasilitas pemisah arus seperti flyover maupun underpass disebut belum juga terealisasi.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.

Kekhawatiran tersebut semakin beralasan setelah sebelumnya terjadi insiden kecelakaan di kawasan tersebut. Pada Selasa, 29 Juli 2024, kendaraan milik warga dilaporkan mengalami kerusakan setelah terlibat tabrakan dengan dump truck tronton angkutan batu bara di perlintasan KM 48.

Insiden itu menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang antara jalan umum dan jalur angkutan batu bara dengan intensitas kendaraan yang tinggi membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

Sorotan kembali disampaikan aktivis pemerhati Kabupaten PALI, Anton, Minggu (6/9/2026).

Anton mendesak PT SLR dan Titan Group agar tidak lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kejelasan terkait pembangunan flyover di akses jalan KM 48 tersebut.

“Sudah sering dikeluhkan masyarakat pengguna jalan dan sudah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan. Jangan sampai pemerintah dan perusahaan baru bergerak setelah ada korban jiwa,” tegas Anton.

Menurutnya, aktivitas perusahaan yang telah berlangsung bertahun-tahun semestinya berjalan beriringan dengan perhatian terhadap keselamatan masyarakat di sekitar jalur operasional.

Ia juga mempertanyakan, sampai kapan masyarakat harus menghadapi risiko ketika melintasi perlintasan tersebut?.

“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tetapi masyarakat masih harus menghadapi kondisi seperti ini. Kalau memang dari dulu ada komitmen membangun flyover, kapan akan direalisasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji kosong,” ujarnya.

Anton juga mendesak Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD PALI agar tidak tinggal diam.

Ia meminta pemerintah daerah segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai status pembangunan flyover, komitmen perusahaan, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Pemkab PALI dan DPRD jangan hanya diam. Segera panggil pihak perusahaan. Ini bukan sekadar keluhan masyarakat, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan,” terangnya.

Menurut Anton, pemerintah daerah juga harus memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan dan kewajiban yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perusahaan kebal hukum. Aturan harus berlaku sama. Kalau ada kewajiban yang harus dipenuhi, pemerintah harus memastikan dilaksanakan,” pungkasnya.

Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga menyoroti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Masyarakat meminta pemerintah dan instansi berwenang memeriksa kembali dokumen tersebut, khususnya terkait komitmen maupun kewajiban perusahaan terhadap fasilitas keselamatan dan pengelolaan dampak aktivitas operasional.

Termasuk, apabila dalam dokumen atau ketentuan perizinan terkait memang terdapat kewajiban pembangunan fasilitas keselamatan berupa flyover, underpass, atau bentuk pengamanan lainnya.

Namun, mengenai ada atau tidaknya kewajiban tersebut dalam dokumen AMDAL maupun perizinan perusahaan, perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan penjelasan dari pihak berwenang serta perusahaan.

Masyarakat berharap Pemkab PALI, DPRD PALI, instansi terkait, serta pihak perusahaan segera duduk bersama untuk mencari solusi permanen.

Flyover atau underpass dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memisahkan arus kendaraan masyarakat dengan aktivitas angkutan batu bara sehingga potensi konflik lalu lintas dan kecelakaan dapat diminimalkan.

Sebab, persoalan di KM 48 bukan sekadar tentang kendaraan yang harus bergantian melintas. Ini tentang keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

Pertanyaannya kini sederhana: berapa lama lagi masyarakat harus menunggu sampai solusi permanen benar-benar diwujudkan?

Jangan sampai pembangunan baru dibicarakan setelah terjadi kecelakaan yang lebih fatal dan keselamatan warga kembali menjadi taruhan. (Red).

Related posts

Leave a Comment