LAHAT – TEROPONGSUMSEL.COM Gabungan wartawan/Jurnalist Se Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD kab.Lahat yang Dipicu Kalimat dari ‘Linoki’ ASN sekretariat DPRD Lahat yang mengusir Wartawan saat bertugas meliput di gedung DPRD Kab. lahat dengan Unsur kata yang dimaknai ‘Maling’
Rabu 04/09/24
Aksi Unjuk rasa dengan Slogan bertuliskan (PERS LAHAT BERSATU) dan beberapa spanduk ,mengibarkan bendera Atribut
PWI (persatuan wartawan Indonesia)
IWO I (Ikatan wartawan Online Indonesia) dan Memakai seragam IWO I
SMSI (serikat media siber Indonesia)
PWRI (persatuan wartawan republik Indonesia)
IWO ( ikatan wartawan online)
dan organisasi yang lainnya dengan tujuan menyuarakan, mengangkat harkat dan martabat seluruh INSAN PERS diKab. Lahat agar tidak dihalang-halangi,
Melalui Ketua Organisasi
media masing-masing untuk menyuarakan keinginan dan pernyataan sikap menyangkut dugaan Kalimat pengusiran,dugaan Kalimat dengan unsur kata tuduhan maling terhadap seluruh Wartawan/Jurnalist yang sedang berada diruangan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih digedung (DPRD) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan pada 26-08-2024 Kalimat yang dilontarkan oleh Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat melalui pengeras suara dengan sangat jelas.
Dalam Orasinya HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO I) sekaligus Kabiro Media Rajawalinews Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 04-09-2024 dalam Orasinya mengatakan,
Rekan- rekan seprofesi seperjuangan, sepergerakan, sekabupaten Lahat.
Kita adalah Insan PERS Wartawan atau jurnalis pergerakan yang tidak terikat oleh suatu kepentingan tanpa diperintah oleh siapapun.
Selagi kita masih merasa wartawan, wartawan peduli akan sesama Jurnalis,Peduli dengan sesama rekan satu Profesi,mari kita terus berjuangan, melawan pelecehan dan apapun bentuk yang merenggut hak-hak kita selaku jurnalis,
Kita melakukan unjuk rasa ini adalah memperjuangkan harkat dan martabat kita selaku jurnalis yang sudah dilecehkan,kita sudah dianggap pencuri ! ,sedangkan kita Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 .
Heri As , menambahkan
Hari ini kita berada disini karena insiden pada tanggal 26 Agustus 2024 pada saat Pelantikkan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Lahat salah satu oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dengan lantang dan tegas menggunakan microphone mengatakan
“Untuk Wartawan keluar dulu dari ruang utama,. karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja,.kami persilahkan juru foto dan wartawan,..silahkan keluar dulu ,.nanti terjadi kehilangan!!!!… cukup-cukup,!!!!mohon tidak berada diruangan utama ini banyak barang”Ucap ‘ ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang bernama LINOKI
Atas perbuatan tersebut ataupun kata-kata yang diucapkan oleh oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sudah melukai hati kita selaku wartawan kabupaten Lahat dan Seluruh wartawan yang mendengarnya ,’Linoki ASN Sekretariat DPRD diduga sudah melanggar hukum,melawan hukum Dan kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat akan mengawal sampai ke rana hukum,diduga kuat dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalang-halangi kita selaku jurnalis , sesuai Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999,
Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang menghambat atau menghalangi wartawan untuk suatu pemberitaan akan dipidana,Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Ketua Kordinator aksi Ujang Ishak Nasroni dalam 04-09-2024 mengatakan, Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten lahat melalui pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat supaya memberikan Sanksi alih tugas bagi oknum ASN benama LINOKI.
Kami minta supaya oknum yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh Insan Pers atau wartawan yang bertugas diKabupaten Lahat khususnya kepada teman-teman Wartawan yang sedang melakukan liputan saat itu.
Kami minta agar tuntutan kami ini sesegera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud.
Karena permintaan maaf tidak bisa serta-merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,maka kami akan membawa persoalan ini kerana hukum dengan melaporkan kepihak berwajib Ujar Ujang Ishak Nasroni
Merliansyah selalu Asisten (2) Pemerintah Kab.Lahat menjawab untuk mewakili Pimpinan ASN dan atas perintah SEKDA dan Bupati “Kami menyampaikan permohonan maaf dikarenakan pimpinan sedang berada diluar kota,
Bahwa saya selaku yang dipercaya pimpinan saya untuk mewakili pimpinan menyampaikan untuk menghadirkan yang bersangkutan mohon maaf hari ini masih dalam posisi pembekalan anggota dewan sumatera selatan,dan yang bersangkutan juga ikut,jawab Merliansyah
“TEAM GABUNGAN JURNALIS”