BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat dan juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.Jum’at, (13/09/2024).
Lain halnya dengan oknum Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, dari pantauan awak media, kantor Kepala Desa tidak buka (Tutup) pada saat jam kerja dan sering tidak hadirnya Kades pada saat jam kerja, terkesan tidak ada pelayanan yang bisa diberikan sama sekali.
Para oknum Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak disiplinan aparatur Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau, yang sepi atau tutup pada saat jam kerja.
Bagaimana mau melayani atau menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, Kantor Desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan terkunci tidak ada penghuninya, padahal baru pukul 10.00 wib s/d 14.00 wib yang seharusnya mereka masih standby di kantor desa (balai desa) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena masih jam kerja”.
Pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 kantor sudah tutup pukul 10.00 wib dan kami awak media melihat langsung fakta dilokasi ternyata informasi yang kami dapat benar adanya kantor Desa atau Balai Desa Wonosari tutup dan sepi sekali.
Dalam kejadian ini, masyarakat pasti sangat kecewa dan menyayangkan perilaku oknum kepala desa dan Perangkatnya, yang seenaknya kerja, seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pelayanan masyarakat, sehingga diduga Kepala Desa Wonosari, makan gaji buta.
Dalam hal ini oknum Kepala Desa apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang Pelayanan Publik, bila merujuk ke peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 pasal 81 tentang Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa yang mana gaji mereka sudah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah, sudah barang tentu kepala desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib s/d 16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 wib s/d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 wib s/d pukul 16:30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30 wib, yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.
Kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti oknum Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, yang diduga malas-malasan dan jarang hadirnya beliau dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum Kepala Desa tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku Kepala Desa tentunya.
Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kepala desa kepada bawahannya, dan bisa menjadi contoh yang buruk bagi semua kepala desa lainnya yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa Wonosari, di karena kan saat ingin konfirmasi nomor telepon Kepala Desa tersebut jarang aktif dan susah untuk dihubungi, dibalai desa pun beliau tidak hadir.
Dedek Candra