Sen. Des 23rd, 2024

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Ke 3 tersangka dugaan pemalsuan isi akta notaris RUPS LB Bank Sumsel Babel tanggal 9 Maret 2020 tunggu surat perintah penahanan dari penyidik dan atau dari JPU.

Alat bukti kejahatan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan yaitu akta notaris yang isinya diduga dipalsukan atas permintaan pemohon akta dalam hal ini Pemegang Saham Mayoritas (PSM) sudah dalam berkas penyidikan.

Ke 3 tersangka bukanlah pelaku utama dalam dugaan pemalsuan isi akta notaris RUPS LB BSB tapi hanya orang yang diduga mau melakukan perbuatan jahat atas permintaan pemohon akta.

Tiada kepentingan atau keuntungan ke 3 tersangka terkait perubahan isi akta notaris RUPS LB BSB kecuali mungkin ada bonus atau fee atas pembuatan akta yang berbeda isi dengan peristiwa.

Pemohon akta yang diduga Pemegang Saham Mayoritas (PSM) menyatakan suatu peristiwa yang berbeda dengan kejadian sebenarnya tentunya punya motive untuk suatu kepentingan yang patut diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Perubahan isi akta inilah materi perkara pemalsuan dokumen yang di tuduhkan kepada ke 3 orang tersangka dan tentunya pemohon akta itulah pelaku utama atau sutradara perbuatan jahat.

“Tinggal tunggu waktu saja pemohon di panggil penyidik untuk di pertanyakan motivenya merubah isi akta yang sebabkan 2 notaris dan staff notaris tersangka”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Adalah tidak mungkin terjadi mal administrasi dalam pembuatan akta karena di bacakan didepan pemohon sebelum di aktakan”, papar Feri lebih lanjut.

“Artinya pemohon akta sangat tahu isi akta sebelum menanda tangani akta sehingga perlu di pertanyakan motivenya”, pungkas Deputy K MAKI itu.

(Wst)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *