Penyaluran Beras Bantuan Sosial Di Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan.

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Penyaluran bantuan sosial yang berbentuk beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Yang dibagikan kepada 138 keluarga penerima manfaat.Selasa 22 Oktober 2024.

Kegiatan penyaluran bantuan sosial (beras) dilaksanakan di Kantor Desa,oleh Kasi Kesejahteraan Desa Jalur Mulya Irwan Yuli Prastyo.Penyaluran disampaikan secara gratis tanpa adanya pungutan atau biaya apapun.

Program Pemerintah melalui Kementrian Sosial ( Kemensos) ini,merupakan salah satu program Pemerintah didalam mengetaskan kemiskinan.Yang bertujuan mengurangi sedikit beban bagi keluarga penerima manfaat.

Pemerintah Desa Jalur Mulya,melalui Kasi Kesejahteraan Irwan Yuli Prastyo didalam melakukan pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial pun sudah benar-benar selektif.Yang dilakukan secara berjenjang,maka juga sudah bisa dipastikan jika para keluarga penerima manfaatnya pun sudah tepat sasaran.

Terpantau oleh awak media secara langsung bahwa kreteria yang di pilih juga sudah tepat sasaran, memang terdidri dari warga desa yang tergolong kurang mampu.Yang sekaligus mereka juga tidak termasuk dalam daftar penerima bentuk bantuan yang lain.Seperti halnya PKH,BPNT,BLT DD.

Bantuan sosial yang berbentuk beras tersebut dibagikan kepada 138 keluarga penerima manfaat, masing-masing KPM mendapatkan 1 zak (10 kg).Yang secara keseluruhan KPM tersebut merupakan warga desa Jalur Mulya yang syah.

Penyaluran bantuan tidak bisa dilaksanakan secara serentakan,mengingat para KPM hadirnya juga secara bertahab atau bergantian.Mengingat akan kesibukan mereka masing-masing.

Akan tetapi Aparatur Pemerintah Desa terkait tetap memberikan pelayanan secara prima.Bahkan sampai hingga kurun waktu 3 atau 4 hari kerja. Itu semua merupakan salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sebagai Aparatur Pemerintah Desa.

Yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,dan senantiasa memberikan pelayanan yang exstra serta prima kepada masyarakatnya.

Related posts

Leave a Comment