PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Pemeriksaan mantan Sekda Prov Sumsel MS dan mantan Kepala BPKAD Prov Sumsel LPT dalam perkara dugaan korupsi penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) membuka mata masyarakat tentang adanya Mafia tanah di lingkungan BPN Kota Palembang.
“Tidak terlalu rumit dan mudah di tebak siapa pelakunya karena hanya pejabat setingkat Kepala Kantor yang punya hak patent menerbitkan SK sertifikat”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
Rabu 23 Oktober 2024
“Pastinya ada seseorang yang mendapat perintah dari pejabat BPN Kota Palembang untuk memerintahkan staff BPN mempercepat proses sertifikasi”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Penyidik baiknya fokus pada 2 alat bukti perbuatan jahat yaitu SK sertifikat dan surat penghapusan asset tanah asrama putri YBS di Mayor Ruslan”, jelas Deputy K MAKI.
“Info dari orang dalam menyatakan bahwa ini kali kedua tanah milik YBS di sertifikasi dan yang pertama gagal karena ada sanggahan dari Pemerintah Daerah”, kata Feri lebih lanjut.
“SK penghapusan asset tanah YBS patut diduga menjadi alas hak penerbitan SK sertifikat untuk peralihan status kepemilikan tanah pemerintah ke fihak swasta”, kata Deputy K MAKI.
“Penjual, pembeli, oknum pejabat BPN dan oknum ASN pemprov Sumsel diduga terlibat dalam perkara ini karena nilai penjualan asset kabarnya senilai Rp. 20 milyar”, tutur Feri Kurniawan.
“Yang pastinya pembeli tanah dirugikan berupa harga pembelian tanah, biaya pengurusan Sertifikat, biaya pembuatan bangunan dan kridit perbankan bila di jadikan agunan dan kerugiannya bisa mendekati Rp. 40 milyar lebih”, ulas Feri dengan tertawa.
“Pembeli tanah merupakan saksi mahkota karena diduga membiayai kepengurusan sertifikat yang kabarnya milyaran rupiah dan siapa yang oknum BPN yang menjadi makelar SK sertifikat atas nama pembeli”, canda Deputy K MAKI itu.
“Kemudian darimana surat penghapusan asset tanah YBS di dapatkan dan siapa yang bertanda tangan, apakah di palsukan ataukah asli bertanda tangan”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Yang pasti pembeli tanah akan berkata jujur tentang siapa yang menjadi makelar sertifikat di BPN Kota Palembang karena makelar itu lah yang bisa di mintai ganti rugi oleh pembeli tanah atas tanah yang disita negara”, pingkas deputy K MAKI Feri Kurniawan.
(Wst)