Rab. Des 25th, 2024

Jakarta – TEROPONGSUMSEL.COM Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang.

Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Kini, ketiga hakim tersebut ditahanan di Rumah Tahanan [Rutan] Surabaya.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn mengatakan, perilaku koruptif ketiga hakim tersebut menambah daftar penistaan terhadap llembaga peradilan.

“ Miris, miris dan sangat memalukan. Seorang hakim yang seharusnya bisa memberi keadilan bagi masyarakat, tapi justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Hakim itu wakil Tuhan, tapi perilaku ketiga hakim yang memvonis bebas pelaku pembunuhan dan menerima suap puluhan miliar sudah menciderai rasa keadilan,” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Praktisi Hukum yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia ini meminta Kejaksaan Agung agar tetap mengembangkan perkara yang menimpa keluarga korban, dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap tersebut.

“ Dengan putusan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, menunjukkan rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan membuat turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan. Ini harus menjadi perhatian, dan saya berharap MA agar mengevaluasi kembali terhadap hakim-hakim nakal lainnya, agar lembaga peradilan memiliki marwah, dan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *