PAGAR ALAM – TEROPONGSUMSEL.COM
Dikutip dari beredarnya video viral yang di unggah akun Seseorang disalah satu Flatform media sosial “tiktok” Oknum anggota DPRD Kota Pagar Alam Ilham dari partai Hanura diduga Arogan terhadap Petugas Polantas pada Hari senin, 21/10/2024.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Pagar Alam sedang melaksanakan tugas untuk mengatur lalu lintas sekitat pukul 16:00 WIB di depan Square Pagar Alam, tak lama Petugas mendapati dua Orang Siswi SMA pulang sekolah yang tidak memakai helm, petugas hanya memberi teguran atas siswi SMA tersebut tiba tiba datang seseorang yang mengaku sebagai Oknum anggota DPRD Pagar Alam datang menghampiri dan bertingkah arogan kepada Petugas Polantas dan tidak terima bahwasanya Petugas memberhentikan dua orang Siswi SMA tersebut dan Oknum DPRD Pagar Alam mengatakan kepada Petugas Polantas tidak ada Undang-undangnya di gang kecil untuk memakai helm dengan maksud membela rakyat. Hal tersebut seolah-olah menjatuhkan dan merendahkan Institusi dari Kepolisian.
Setelah kejadian itu beberapa waktu kemudian Ilham Anggota DPRD yang diduga bertingkah Arogan dan melakukan perbuatan melawan Petugas Akhirnya di jemput paksa oleh Anggota Polres Pagar Alam dan dimintai keterangan atas perbuatan yang diduga arogan dan tindakan melawan petugas beserta dua orang Siswi SMA karena petugas tidak terima atas perlakuan sikap Anggota DPRD.
Saksi juga menerangkan, bahwa pada kejadian itu Oknum Anggota DPRD Kota Pagar Alam itu akan dilaporkan Kepihak yang berwajib. “Terangnya.
Di tempat dan waktu berbeda, Wasito selaku aktivis Sumatera Selatan saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait video viral tersebut menanggapi tindakan yang diduga arogan oleh anggota DPRD Kota Pagar Alam itu Sangat disayangkan sebagai figur dari wakil rakyat, seharusnya hal seperti itu tidak perlu memakai sikap yang emosi dan arogan terhadap Petugas, karena petugas Polantas juga menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya. “Ujar Wasito
Wasito juga menjelaskan terkait viralnya Anggota DPRD Kota pagar Alam dari Fraksi Partai Hanura itu, jangan sampai mencoreng dari Sebuah Kelembagaan Partai Hanura. Harapan Saya dari kejadian itu, agar kiranya Pengurusan dari Pihak Hanura supaya lebih di perhatikan lagi Kader nya dan tidak ada lagi kejadian seperti itu. “Ungkap Wasito.
“Oknum anggota DPRD Kota Pagar Alam tersebut diduga telah melakukan tindak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Tindakan arogansi dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Pasal 310 KUHP Mengatur tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan.
Pada kejadian itu juga, awak media belum dapat mimintai taggapan dari Pihak Partai Hanura terkait kejadian Viralnyal Kader Kader Partai. Dan Akan terus mengikuti perkembangannya.