BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2024 di Desa Daya Bangun Harjo Kecamatan
Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pemerintah desa bersama Permusyawaratan Desa (BPD) Daya Bangun Harjo Menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES), Rabu 30-Oktober-2024.
Acara terpantau awak media, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh ketua BPD ‘Sukayat beserta seluruh anggotanya selaku fasilitator yang memfasitasi terseelenggaranua kegiatan tersebut, turut hadir dalam acara ini Kepada desa Daya Bangun Harjo “Ilham Lahya, Camat kecamatan Muara Sugihan “Weli Ardiansyah S,Ip,M,Si. diwakili oleh Kasi PPD Ahmad Fauzi , pendamping Desa, “Bonari, Kutua TPKK “Heni Wahyuni, Kasi dan staf DPMD Kecamatan “Sarju dan Iwan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang “‘Hasanuddin, perangkat desa, serta beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat setempat.
selaku ketua BPD Desa Daya Bangun Harjo Sukayat menyampaikan langsung kepada kepala desa Ilham Lahya hasil penjaringan dan poin prioritas yang sudah ditetapkan BPD sebagai acuan pemerintah Desa Daya Bangun Harjo meralisasikan Anggaran Dana Desa tahun 2024
Ilham Lahya, selaku kepala desa setempat menyebut dengan baik apa yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dirinya menyampaikan, untuk usulan-usulan yang tidak bisa dilaksanakan melalui Anggaran Dana Desa Pemerintah Desa akan membawa aspirasi masyarakat ke alternatif lainnya seperti melalui proposal ke opd terkait
Saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya Ilham Lahya menjelaskan bahwa Sudah ada tiga Item yang menjadi prioritas utama pembangunan di tahun 2024,yakni berupa pembangunan jembatan, Pengerasanjalan desa serta pembangunan jalan usaha tani.
“Pengerasan Jalan Desa, yang ke dua membangun Jembatan dan jalan usaha tani” jelasnya
Sementara Ahmad Fauzi mewakili Camat kecamatan Muara Sugihan Weli Ardiansyah S,Ip,M,Si. Memaparkan tentang skala prioritas penggunaan dana desa Kepada peserta musyawarah bahwa tidak semua usulan dari masyarakat akan mampu dilaksanakan oleh pemerintah Desa dalam satu tahun anggaran, menurutnya hanya sekitar 45% lebih yang dapat dialokasikan ke pembangunan fisik setiap tahunnya
‘semua akan ditampung dan dicarikan solusi terbaik, dirinya mengatakan apabila tidak terkover melaui anggaran dana desa Pemerintah Desa bisa mengajukan permohonan kepada OPD terkait melalui proposal, setelah terlebih dahulu membawa aspirasi masyarakat tersebut ke Musrenbangcam dan Musrenbang tingkat Kabupaten.
Dari pantauan awak media keharmonisan serta kerukunan pemerintah Desa dan BPD Daya Bangun Harjo ini terlihat cukup baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya.
Diyono/Dedek Candra