BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Setelah tiga berita terbit beruntun menyangkut oknum kepala sekolah dasar negeri lima kecamatan muara sugihan yang menuai banyak perhatian publik dan ketua SMSI Banyuasin angkat bicara, kini JPKP Kabupaten Banyuasin pun akan melakukan tindakan
Melalui hasil konfirmasi ke sekertaris “Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan” (JPKP) Kabupaten Banyuasin, Pemberitaan yang seolah tidak mendapatkan tanggapan bahkan terkesan tidak ada tindakan tegas dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) tersebut disinyalir semakin memanas
Budi Setiawan sekertaris Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan JPKP Kabupaten Banyuasin mengecam tindakan oknum kepala sekolah sekaligus korwil dimaksud adalah tindakan melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, menurutnya setiap orang berhak mengetahui setiap realisasi anggaran negara yang sudah dikerjakan
“Realisasi anggaran negara adalah informasi publik, yang seluruh masyarakat berhak mengetahuinya, dan bagi yang menutup nutupi itu maka diduga melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik” kecamnya.
Selaku sekretaris JPKP Banyuasin dirinya juga mengutuk keras atas tingkah laku oknum korwil rangkap kepala sekolah ini, Budi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan upaya dengan meminta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Banyuasin untuk segera bertindak.
“Sekaligus juga saya sebagai Sekertaris JPKP Banyuasin mengutuk keras atas tingkah laku Kepala sekolah yang merangkap Korwil tersebut, dan kemungkinan sebagai sosial control di kabupaten Banyuasin kami akan melakukan upaya upaya untuk memberi teguran kepada oknum tersebut dengan meminta dinas pendidikan turun tangan menanggapi hal ini”pungkasnya.
Sebelumnya ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin “Soemantri Adi, sangat menyayangkan di tengah meningkatkannya Sumber Daya Manusia (SDM) masih terdapat oknum pejabat yang berkelakuan selayaknya orang yang kurang pendidikan, sampai bersikap menghalangi tugas wartawan.
“Saya kira sangat disayangkan apabila masih ada oknum pejabat publik yang menghalangi wartawan yang sedang menjalani tugas jurnalisnya” ucapnya.
Di pemberitaan terdahulu Soemantri juga telah menjelaskan serangkaian aturan dan undang-undang yang mengacu pada sanksi dan pidana bagi pelakunya, yang pada kenyataannya belum pernah diterapkan meski kejadian pelanggaran terhadap wartawan ini kerap kali beredar di Pemberitaan.
“Sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta” jelasnya.
Ketua serikat media siber Indonesia pun sempat menilai rangkap jabatan kepala sekolah sekaligus sebagai korwil adalah hal yang patut dipertanyakan, menurutnya tidak layak diberlakukan karena seyogyanya tidak mungkin dua orang dapat menjalankan tugasnya secara bersamaan sekaligus.
“Dan apakah boleh seorang Korwil juga menjabat Kepala Sekolah, saya kira itu termasuk rangkap jabatan dan menurut saya itu kurang etis dan mungkin tidak dibenarkan. Karena tidak, seseorang boleh merangkap jabatan, misalnya, kepala sekolah dasar di dua tempat yang berbeda secara bersamaan”tuturnya
Menurut Soemantri Adi, apabila tetap dibiarkan berkemungkinan besar dapat mengurangi kenerja dari individu pelaku rangkap jabatan dimaksud, dirinya juga menambahkan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah sekaligus sebagai korwil ini bisa berdampak pada kemajuan sekolah yang ia pimpin.
“hal ini menurut saya bisa mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut” pungkasnya
Diyono/dedek Candra