PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Dari hasil pantauan tim media di lapangan, terlihat bahwa aktivitas armada pengangkut batu bara yang melintasi jalan lintas permukiman warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Semakin meningkat dari hari ke hari. Kendaraan pengangkut ini melintas baik pada siang maupun malam hari menuju lokasi pertambangan. Jumat, 29 November 2024.
Sebelumnya, telah disepakati suatu perjanjian antara perwakilan perusahaan PT. Abani Andalus Energi (AAE) dan PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) dengan pemerintah setempat serta perwakilan masyarakat Kecamatan Abab. Kesepakatan ini turut disaksikan langsung oleh Camat Abab, Kapolsek Penukal Abab, Danramil, LSM PMP, Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Grib Jaya. Perjanjian tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara, yang memuat poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
Pada hari ini, tanggal 24 September 2024, Telah diadakan rapat mediasi mengenai armada angkutan batu bara dan sawit yang melintas diwilayah kecamatan abab (Desa Prambatan, Desa Karang Agung, Desa Betung induk, Betung Barat dan Betung Selatan)
A PEMBAHASAN
1. Armada Angkutan Batu Bara
2. Armada Angkutan Sawit
B. KESIMPULAN
Bahwa Kami perwakilan dari PT. AAE dan PT. GBS menyanggupi mengaktifkan kembali pos jaga yang ada disimpang empat desa prambatan agar armada kosong dari angkutan kami tidak lagi melintasi / melewati pemukiman warga mulai dari desa Prambatan karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan (Wilayah kecamatan abab) Apabila kesepakatan ini tidak diindahkan atau masih banyak mobil yang melintasi pemukiman maka kami (warga) akan mengadakan penyetopan dijalan operasional PT. AAE (red)
Berdasarkan surat perjanjian tersebut, warga Kecamatan Abab, khususnya warga Desa Karang Agung, menilai bahwa pihak PT. Abani Andalus Energi (AAE) telah mengabaikan isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat karena mereka merasa tidak ada komitmen nyata dari pihak perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah tertulis dalam dokumen perjanjian tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Ham Ormas (PP) Hendro Saputra, SH, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 44 Tahun 2022 tentang pembatasan muatan angkutan barang yang melintas di jalan milik pemerintah SUMSEL, Aturan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh para sopir pengangkut batu bara, yang diduga merupakan armada milik PT. Abani Andalus Energi (AAE)
“Kami dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan tegas meminta agar pihak PT. Abani Andalus Energi (AAE) Segera mematuhi kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat Abab dan sekitarnya. Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat demi kebaikan bersama. Ungkap nya
Dijelasakan lagi Oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC PALI, Hendro Saputra, SH, kembali menegaskan bahwa jika PT. Abani Andalus Energi (AAE) terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat, maka pihaknya bersama pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas PP, serta masyarakat Kecamatan Abab, tidak akan tinggal diam.
“Dalam waktu dekat, kami berencana mengadakan aksi penyetopan terhadap armada pengangkut batu bara yang membandel dan terus melintasi wilayah Kecamatan Abab tanpa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hendro juga menekankan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga hak dan keamanan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh aktivitas pengangkutan batu bara yang tidak terkendali. Pungkas nya
Terpisah Januar Humas PT. AAE Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menayakan, Itu kosong apo berisi. Oh kosong, nanti saya himbau kan ke seluruh armada supaya jangan lewat desa karang agung.(29/11) (AD/TIM)