Sen. Des 23rd, 2024

OKI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan korupsi dan penggelapan aset Desa Kijang Ulu oleh mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Misro Daud, mulai terungkap.
Memang benar ada proses serah terima aset, tetapi itu hanya dilakukan secara simbolis. Hingga saat ini, tidak ada keabsahan dokumen surat-menyurat yang menguatkan bahwa aset tersebut benar-benar milik Desa Kijang Ulu, baik melalui proses jual beli maupun hibah. Bahkan, banyak aset tersebut diduga dimiliki secara pribadi

Contoh pertama adalah Kantor Kepala Desa yang selama masa kepemimpinan Misro Daud setiap tahunnya menerima anggaran untuk pemeliharaan dan rehabilitasi. Namun, faktanya hingga saat ini kantor desa tersebut tidak ada. Pertanyaannya, di mana Kantor Desa Kijang Ulu sekarang?

Kedua, pembangunan penimbunan pasar yang menggunakan dana desa ternyata pasar tersebut diduga adalah milik pribadi.

Ketiga, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di bidang jual beli gas awalnya diduga berasal dari aset pribadi atas nama anaknya. Namun, aset tersebut dibeli dengan anggaran ratusan juta dan kemudian dimasukkan sebagai aset BUMDes, yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri.

Selain itu, banyak aset Desa Kijang Ulu yang tidak jelas status kepemilikannya, seperti lapangan bola dan gedung olahraga yang berada di desa tersebut. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen resmi yang menguatkan bahwa aset-aset tersebut milik desa. Bahkan, aset-aset tersebut diduga telah berpindah tangan menjadi milik pribadi.

Sebagai contoh lain, alat-alat pertanian seperti traktor tidak ada satu pun yang diserahkan oleh mantan Kepala Desa Kijang Ulu. Diduga, aset-aset tersebut digelapkan.

Oleh karena itu, pemerintah desa saat ini menjadikan hal tersebut sebagai alasan utama untuk melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan aset ini kepada Kejaksaan Kayuagung. red

“Pengungkapan kasus ini dapat dimulai dari meminta keterangan mantan Kepala Desa, termasuk dokumen surat-surat tanah hingga proses hibah. Hal ini penting untuk menjelaskan mengapa tanah-tanah tersebut dapat dibangun, padahal pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, APBN, dan APBD tidak boleh dilakukan di atas tanah pribadi. Ini merupakan kesalahan fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian total (total loss),” Ujar Deputi K MAKI, Feri Kurniawan.

“Siapa yang merencanakan dan membangun aset tersebut? Mengapa aset tersebut dapat berdiri meskipun tidak ada surat-surat dan sertifikat atas tanah tersebut?” Jelas Deputi K MAKI.

“Untuk memperjelas proses pengelolaan aset desa berupa tanah dan bangunan, diperlukan keterangan dari mantan kepala desa dan mantan perangkat desa terdahulu. Mereka dianggap sebagai saksi kunci untuk menjelaskan proses hingga terbitnya peta bidang tanah,” ujar Feri.

“Apakah dokumen terkait surat perkara tanah tidak ada, atau tanah tersebut berada di atas lahan pribadi seseorang?” tanya Deputi K MAKI itu.

“Selain itu, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengukuran dan yang mengetahui status tanah hingga terbitnya peta bidang?” lanjut Feri Kurniawan.

Menurutnya, keterangan mantan Kepala Desa Kijang Ulu periode sebelumnya menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penggelapan aset desa. “Hanya mantan kepala desa Kijang Ulu yang mengetahui seluruh proses, termasuk aliran dana,” kata Deputi K MAKI tersebut.

“Fokus penyelidikan seharusnya pada dokumen tanah, surat hibah, dan keterangan kepemilikan tanah. Hal ini akan mempermudah penyidik untuk mengungkap aktor utama dalam kasus penggelapan aset desa,” tegasnya.

“Keterangan saksi lain di luar mantan kepala desa Kijang Ulu hanya bersifat melengkapi berkas perkara,” pungkas Feri, Deputi K MAKI.
(Wst/tim)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *