PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Berdasarkan pantauan awak media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) pada Kamis, 19 Desember 2024, proyek pembangunan paving block di Desa Mangku Negara, tepatnya di halaman kantor kepala desa Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan pengerjaan paving block tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan.
Proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten PALI T.A 2024, Dengan
Nomor : 028/364/SPK/PR/DPKP/XII/2024
Tanggal: 3 Desember 2024
Paket Pekerjaan: Pemasangan paving block kantor Desa Mangku Negara
Lokasi: Desa Mangku Negara
Nilai Kontrak: RP 199.632.000.
(Seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Sumber Dana: APBD P Tahun Anggaran: 2024
Pelaksana: CV MAJU JAYA, Yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi,
Ketua LSM PMP, Saprudin Bundar, menjelaskan, Ia menyoroti papan informasi proyek yang didapat menurutnya, papan tersebut tidak mencantumkan volume luas pekerjaan, “Dari situ, kami sebagai kontrol sosial menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan paving block tersebut,” ucapnya dengan tegas.
Saprudin juga mempertanyakan, “Dalam hal papan informasi, apakah pemerintah menerapkan aturan yang sesuai dalam pelaksanaan pembangunan dengan dana APBD seperti ini?”
Tidak berhenti di situ, Saprudin menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya menduga pelaksanaan proyek tersebut dilakukan asal-asalan. Hal ini terlihat dari paving block yang telah terpasang beberapa minggu lalu, namun sudah mengalami kerusakan seperti mengelupas dan pecah.
Ironisnya, permukaan paving block tersebut terlihat bervariasi alias bergelombang dan terkesan amburadul. Selain itu, pada dinding pengunci paving diduga masih banyak ditemukan celah atau retakan. “Dengan kondisi seperti ini, kami menduga bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,” tambah Saprudin.
Lebih lanjut, Ketua LSM PMP menyatakan, “Ini menyangkut uang rakyat. Semestinya pihak terkait harus lebih ketat dalam pengawasan. Jika terkesan dibiarkan, maka hal tersebut sama saja membuka peluang bagi kontraktor untuk melakukan korupsi, yang pada akhirnya akan merugikan rakyat dan negara demi meraup keuntungan berlipat ganda, atau bahkan memperkaya diri dan golongan tertentu.”
Saprudin juga meminta kepada pihak terkait, seperti PPTK dan PPK, untuk segera turun ke lapangan guna memastikan fakta yang ada. “Jika diperlukan, tolak hasil pekerjaan tersebut dengan cara tidak membayarnya!” tegasnya.
Lebih lanjut, Saprudin menyatakan bahwa jika hal ini tetap dibiarkan, maka kuat dugaan adanya konspirasi antara oknum penyedia jasa dan kontraktor. “Langkah selanjutnya, kami akan segera menyurati pihak terkait, seperti APH Tipidkor, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri PALI, untuk menindaklanjuti proyek pembangunan paving block tersebut,” pungkasnya.
Terpisah pihak PPTK Perkim Resti, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp memilih Bungkam. (TIM)