Sen. Jun 9th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pada Selasa, 28 Januari 2025, telah beredar undangan untuk Rapat Evaluasi Panitia Pembangunan Masjid Amal Bhakti Desa Karang Agung. Rapat ini membahas perkembangan pembangunan masjid serta pembentukan kepengurusan baru. Proses rapat kepengurusan dilaksanakan setelah Isya (Ba’da isya).

Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pembangunan dan menyusun struktur kepengurusan baru Masjid Amal Bhakti di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Beberapa tokoh agama dan masyarakat menyampaikan pendapat serta mengusulkan agar pengurus lama tetap melanjutkan kepengurusan, mengingat dedikasi mereka dalam mengelola masjid dan membangun kebersamaan di masyarakat.

Namun pada Rabu 29/1/ 2025, Pengurus Masjid Amal Bhakti Desa Karang Agung, secara resmi menyerahkan kepengurusan serta pembangunan Masjid tersebut kepada Pemerintah Desa Karang Agung. Prosesi serah terima ini menandai berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya dan dimulainya tanggung jawab baru di bawah pengelolaan pemerintah desa untuk saat ini.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh pengurus masjid amal bakti mereka menyampaikan bahwa setelah serah terima ini, mereka tidak lagi bertanggung jawab atas kepengurusan Masjid Amal Bhakti. Selain itu, Para pengurus juga mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas segala kekhilafan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, selama mereka menjalankan tugas sebagai pengurus masjid.

“Kami atas nama pengurus pembangunan Masjid Amal Bhakti Desa Karang Agung menyampaikan bahwa mulai hari ini kepengurusan masjid telah kami serahkan kepada Pemerintah Desa Karang Agung. Dengan demikian, kami tidak lagi menjabat sebagai pengurus masjid ini. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama masa kepengurusan kami terdapat kesalahan, baik dalam kata maupun perbuatan,” ungkap perwakilan pengurus.

Serah terima ini dilakukan secara langsung, di mana sejumlah pengurus Masjid Amal Bhakti mengunjungi kediaman Kepala Desa Karang Agung untuk menyerahkan kepengurusan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan Masjid Amal Bhakti dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Karang Agung.

Acara ini menjadi momen penting bagi masyarakat setempat, karena masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan. Tentu saja, masyarakat berharap kepengurusan baru, baik yang berada di bawah naungan pemerintah desa maupun yang melibatkan para tokoh agama, dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus meningkatkan kemakmuran masjid. (Red)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *