BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Dugaan penggelapan dana pendapatan asli desa (PAD) di Budi Mulya kecamatan air kumbang Banyuasin Sumatera Selatan dan saat ini telah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya sempat dilakukan sidang mediasi sebanyak tiga kali, kepala desa “Samirin disinyalir akan mengalami kekalahan ketika proses pembuktian di persidangan.(29/05)
Pasalnya, pasca sidang mediasi pada tanggal 21 Mei 2025 lalu awak media masih menelusuri akar yang menjadi pemicu terjadinya gugatan yang diajukan oleh masyarakat (forum masyarakat Budi Mulya peduli) dan dari hasil pengelolaan PAD yang kelola pengurus baru selama empat bulan saja kebun sawit tanah kas desa ini hampir menghasilkan uang puluhan juta rupiah, sementara “Samirin dan tergugat lainnya selaku pengurus lama sejauh ini belum bisa menerangkan dikemanakan hasil pengelolaan selama empat tahun yang digugat masyarakat.
“Forum masyarakat Budi Mulya peduli (penggugat) melalui “Parwoto, “Karyani, “Sujiono dan “Sukardi saat dikonfirmasi mengenai hasil PAD sejak dilakukan pergantian pengurus mengungkapkan bahwa berjalan sekitar empat bulan saja dana yang didapat hampir mendekati seratus juta rupiah.
“dua puluh Januari, empat bulan berjalan. kemaren sampai bulan April kemarin untuk bayar utang saja tu tujuh puluh dua juta, itu sudah kepotong operasional, kas desa ada” ungkap mereka kepada awak media (22/5)
Sampai tayangnya pemberitaan ini Kepala Desa “Samirin yang merupakan tergugat satu dalam perkara ini tidak pernah mengkonfirmasi pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh tim jurnalis yang sedang menggali keberimbangan informasi.
(Tim)