PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Gonjang-ganjing informasi yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari kedua instansi tersebut.
Informasi ini mencuat setelah adanya temuan indikasi korupsi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut mencakup penggunaan anggaran makan dan minum pada rapat paripurna DPRD yang mencapai Rp811 juta, serta anggaran perjalanan dinas dan penginapan Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp3,79 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Tim 5 Pemburu Fakta Kabupaten PALI—sebagai penggiat anti-korupsi—telah melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dari anggaran Pemerintah maupun Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan beberapa rincian kelebihan pembayaran, antara lain:
1. Kelebihan pembayaran parkir inap sebesar Rp54.517.529
2. Kelebihan pembayaran sebesar Rp298.911.514, namun yang dikembalikan ke kas daerah hanya Rp2.756.744, menyisakan kekurangan sebesar Rp118.351.742
3. Kelebihan pembayaran biaya penginapan yang diduga melampaui pagu standar harga sebesar Rp348.371.478
Dari hasil audit keseluruhan, total kelebihan pembayaran mencapai Rp3.799.686.501, namun yang dikembalikan ke kas daerah hanya Rp8.776.800.
“Dari data dan fakta tersebut, dugaan kuat adanya praktik korupsi di dua instansi tersebut tidak dapat diabaikan. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, di manakah peran Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini?” ungkap Tim 5 Pemburu Fakta PALI, Sabtu (13/04).
Mereka menambahkan bahwa dugaan mark-up dan penggelembungan anggaran yang terjadi di Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI telah menyakiti hati rakyat.
“Pertanyaannya, apakah APH berani mengungkap kasus ini, atau justru hanya akan menjadi macan ompong?” pungkas Tim 5 Pemburu Fakta PALI. (TIM)