Sen. Jul 7th, 2025

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Baru-baru ini awak media teropong Sumsel.com terjun langsung ke lokasi sekolah SMAN 1 Lalan tepatnya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Hal ini dilakukan untuk mencari kebenaran dan mencari bukti atas keluhan dari ratusan orang tua wali murid yang terpaksa membayar pungutan liar yang dilakukan oleh komite dan pihak sekolah, bahkan waktu dan nilai pungutan ditetapkan oleh komite dan pihak sekolah sebesar Rp.600.000,00- (enam ratus ribu rupiah) persiswa.(06/07/2025)

Tentunya hal ini telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 yang berbunyi : dengan tegas bahwa komite sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau pungutan kepada orang tua siswa / wali murid, Apalagi ini adalah SMA negeri yang menyerap anggaran APBD / APBN.

Pada dasar nya komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela yang jumlah dan batas waktu pembayaran nya tidak di tentukan. Seperti hal sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan kwalitas layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong-royong. Tidak memaksa dan tidak boleh di tetapkan, itupun harus dapat dipertanggung jawabkan dengan rincian pendapatan dan penggunaan secara transparan.

” Menurut keterangan beberapa wali murid mengatakan bahwa mereka harus mengeluarkan uang katanya uang sumbangan sebesar Rp.600ribu dan bahkan orang tua yang tidak punya uang tetapi anak nya mendapat bantuan PIP langsung di potong oleh pihak sekolah.

Bantuan PIP adalah bantuan buat siswa yang tidak mampu untuk membeli kebutuhan sekolah seperti beli baju,buku,sepatu dll, apabila pihak sekolah memotong uang PIP siswa utk sumbangan bangunan sekolah itu salah besar, berarti itu sama saja pemerasan terhadap siswa dan orang tua wali murid yang tidak mampu.

Saat dikonfirmasi ketua komite SMA negeri 1 lalan ” Supriantoro”, mengatakan bahwa memang benar kami pernah mengadakan pertemuan dengan wali murid dan pihak sekolah terkait pembangunan Aula tersebut dengan menarik iuran Rp.600.000 per siswa. bahkan kami sudah buat rekening bank atas nama komite, namun dalam pelaksanaannya kami tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut dari pengelolaan dana yang masuk maupun pengadaan material, semuanya di kelola oleh pihak sekolah.

“Untuk siswa kelas XI dan XII saja yang dikenakan iuran, jumlahnya kurang lebih sekitar 230 siswa”

Beliau juga merasa bahwa kami selaku komite hanya dimanfaatkan oleh pihak sekolah, kami pihak komite pernah meminta kepada pihak sekolah untuk transparan terkait keuangan mulai dari uang masuk hingga uang keluar sampai pengerjaan bangunan, Hingga saat ini pihak sekolah enggan memberikan laporan pembukuan yang jelas, Ungkap Komite.

Untuk itu dalam waktu dekat kami akan mendampingi beberapa orang tua/wali murid untuk melaporkan perbuatan Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah ke Dinas terkait dan Kapolda Sumatera Selatan langsung di tembuskan ke Kemendikbud serta Ombudsman RI.

Sampai berita ini di terbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Lalan tidak ada jawaban alias bungkam, untuk itu kami berharap kepada Kapolda Sumsel serta BPKP bersama instansi terkait agar segera menindak lanjuti pemberitaan ini untuk mengaudit dan seperti apa rincian anggaran pungutan tersebut dialirkan, Tindak tegas segala terduga pelaku segala bentuk pungutan liar di sekolah agar ada efek jera. Serta tidak memanfaatkan orang tua wali murid sebagai korban pungli terus menerus.

(Tim)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *