Kam. Jul 17th, 2025

‎PALI – TEROPONGSUMSEL.COM            Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pasalnya proyek rehabilitasi bangunan penunjang RS Pratama Tanah Abang yang menyedot anggaran senilai Rp 399 juta menjadi sorotan publik dan media.

‎‎Pantauan awak media di lokasi, adanya proyek rehabiliitasi sarana bagunan penunjung Rumah Sakit Pratama Tanah Abang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pagu anggaran Rp. 399.401.000 oleh CV DUA TIGA EMPAT GRUP sebagai pelaksana proyek.

‎Namun suasana dilokasi  proyek tidak ada  aktivitas pekerja, membuat proses pencarian informasi di lapangan menjadi buntu. Sehingga, identitas pelaksana proyek dan rincian teknis pekerjaan tidak dapat digali secara langsung.

‎‎Upaya untuk memperoleh keterangan dari pihak rumah sakit pun tidak membuahkan hasil. Direktur RS Pratama Tanah Abang, dr. Sindy, melalui stafnya meminta agar wartawan menunggu di ruang rapat dengan alasan sedang shalat. Namun setelah hampir satu jam menunggu, yang bersangkutan tak kunjung datang memberikan keterangan, meninggalkan tanda tanya besar.

‎Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Jeffran, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proyek tersebut bukan pekerjaan proyek di instansinya.

‎”Itu bukan paket pekerjaan Dinas Perkim, dindo. Kalau dilihat dari nomor kontraknya, itu pekerjaan Dinas PU,” ujar Jeffran singkat (16/7).

‎Lebih lanjut, saat tim media melakukan penelusuran ke portal resmi LPSE Kabupaten PALI, menemukan jejak proyek senilai Rp 399 juta tersebut. Namun ironisnya, proyek tersebut tidak tercatat dalam sistem lelang resmi (LPSE) dan diduga dikerjakan tanpa proses lelang terbuka akan tetapi masuk dalm kolom paket proyek penunjuka langsung (PL) yang patut diduga melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas.

‎Sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mekanisme penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Proyek senilai hampir Rp 400 juta masuk kategori pekerjaan besar yang wajib dilelang terbuka secara elektronik melalui LPSE.

‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, Ristanto, akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa proyek rehabilitasi bangunan mushala RS Pratama Tanah Abang memang masuk dalam kategori penunjukan langsung (PL). Namun menurutnya, hal itu diperbolehkan berdasarkan aturan terbaru yang telah diperbarui.

‎”Sesuai aturan terbaru sekarang, penunjukan langsung (PL) dapat dilaksanakan dengan nilai sampai Rp 400 juta,” jawab Ristanto, Kepala Dinas PUTR PALI (16/7).

‎Lebih lanjut, Ristanto mengakui bahwa informasi di lapangan memang belum lengkap, terutama soal papan proyek. Ia menyatakan akan segera memerintahkan pihak yang bertanggung jawab untuk menggantinya.

‎”Kami akan memerintahkan KPA dan PPTK-nya untuk segera mengganti papan informasi proyek tersebut,” tegas Ristanto.

‎Namun saat diminta menjelaskan rincian item pekerjaan dari proyek senilai Rp 399 juta tersebut, Ristanto menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa menjawab secara detail. Alasannya, saat ini ia sedang berada di luar daerah untuk mendampingi Bupati PALI dalam tugas dinas ke Jakarta.

‎”Coba langsung konfirmasi dengan KPA/PPTK untuk informasi secara detail karena saya lagi dinas luar ke Jakarta mendampingi Pak Bupati, sehingga tidak bisa lihat RAB-nya agar informasi bisa secara menyeluruh,” tutupnya.

‎Sementara itu Rian Dinata selaku PPTK memilih bungkam saat di konfirmasi tim media ini (16/7). (Red/TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!