Ming. Jul 20th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan ruang kelas di SDN 16 Tanah Abang, Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai sorotan tajam. Penggiat kontrol sosial menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait minimnya transparansi informasi.

‎Papan informasi proyek yang terpajang di lokasi hanya mencantumkan data umum tanpa merinci volume pekerjaan secara jelas. Informasi yang tersedia antara lain:
‎Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Nama Paket: Pembangunan Ruang Kelas SDN 16 Tanah Abang.
‎Nilai Kontrak: Rp 597.435.600.
‎Jangka Waktu: 150 hari kalender.
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
‎Penyedia: CV. Karya Mungga.
‎Namun, yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa proses pengecoran pondasi dan balok dikerjakan secara manual, tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk semen).

‎Saat tim investigasi melakukan pengecekan kelapangan pada Sabtu (19/06/2025), salah seorang pekerja menyebutkan bahwa ukuran bangunan ruang kelas adalah 9 x 16 meter. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya soal metode pengecoran yang digunakan secara manual.

‎Aldi Taher, seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, mengkritik keras proyek ini. Ia menilai bahwa tidak dicantumkannya detail volume pada papan proyek adalah bentuk kelalaian serius dari pihak dinas terkait.

‎“Sejak titik nol proyek dimulai, seharusnya pihak dinas sudah mengetahui secara rinci volume pekerjaan. Ini menyangkut transparansi penggunaan uang rakyat,” tegas Aldi.

‎Ia juga mempertanyakan rasionalitas anggaran hampir Rp 600 juta untuk bangunan berukuran 9×16 meter, terutama jika pengerjaan pondasi dan balok dilakukan secara manual.

“Pengecoran pondasi dan balok tanpa molen jelas akan memengaruhi kualitas struktur bangunan. Apalagi lokasi proyek rawan banjir. Bila pondasi dikerjakan asal-asalan, kekuatan bangunan secara keseluruhan sangat diragukan,” tambahnya.

Aldi mendesak pihak terkait, seperti PPTK, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Ia juga menyarankan pembongkaran ulang jika terbukti ada pelanggaran teknis pada pondasi atau struktur lainnya.

‎“Pengerjaan proyek baru sekitar 10 persen. Kalau memang menyalahi RAB, harus dibongkar ulang untuk menjamin mutu dan keselamatan, terutama bagi siswa-siswi yang kelak menggunakan ruang kelas ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum terkonfirmasi.
‎(Red/TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!