BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan media, Kepala Sekolah SDN 22 Muara Sugihan akhirnya dengan terpaksa mengembalikan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa penerima manfaat.
Hari Senin 08 September 2025 kepala sekolah SDN 22 Muara Sugihan membagikan buku tabungan PIP dan memberikan dana ke wali siswa,untuk kelas VI seharusnya mendapat Rp 225.000,namun kenyataannya cuma di kasih Rp 175.000
Sebelumnya, tindakan penahanan buku tabungan tersebut menuai sorotan karena dianggap melanggar aturan dan menghambat hak siswa dalam menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 22 Muara Sugihan bukannya memberikan jawaban, justru malah memblokir nomor awak media.”
Salah satu wali murid, yang anaknya menjadi penerima PIP, mengaku lega setelah buku tabungan dikembalikan. “Kami sebagai orang tua sangat bersyukur akhirnya buku tabungan anak kami dikembalikan. Tapi kami juga berharap kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ungkapnya.
Salah seorang masyarakat setempat juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah. “Kepala sekolah itu sudah jelas-jelas menahan hak siswa. Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin memanggil dan memberi sanksi tegas, supaya menjadi contoh bagi sekolah lain,” tegasnya.
Masyarakat berharap langkah pengembalian ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan menjadi pintu masuk perbaikan pengelolaan program PIP di seluruh sekolah di Banyuasin.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah, khususnya di Kecamatan Muara Sugihan dan umumnya di seluruh Indonesia, bahwa hak siswa penerima PIP harus disalurkan sesuai ketentuan. Jangan sampai Program Indonesia Pintar yang tujuannya membantu pendidikan anak bangsa justru dijadikan ajang korupsi atau penyalahgunaan oleh oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai upaya memberikan efek jera, masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana PIP. Dengan begitu, program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan pendidikan anak tidak lagi ternodai oleh praktik-praktik kotor segelintir oknum kepala sekolah
Diyono/tim