PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Maraknya kebocoran pipa minyak yang diduga milik perusahaan plat merah PT Pertamina di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Publik menilai, kejadian berulang yang ditangani lamban oleh pihak terkait, sementara pemerintah daerah dinilai terkesan tutup mata, hingga menimbulkan dugaan bahwa Pertamina seolah “kebal hukum”.
Padahal, kebocoran pipa dan pencemaran yang terjadi jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.
Catatan menunjukkan, sepanjang tahun 2025 insiden serupa terus berulang. Pada Jumat (19/9/2025), pipa dilaporkan bocor di Dusun II Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. Sebelumnya, Selasa (9/9/2025), di kutip dari laman media online Sriwijayatoday.com melaporkan kebocoran pipa di wilayah Raja 45 Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang. Hingga kini, sisa pencemaran masih menggenangi kebun produktif milik warga.
Terbaru, Minggu (21/9/2025), Tim Investigasi meninjau pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Andrea di sektor Stasiun 2, Jalan Pengabuan menuju Desa Prambatan, Kecamatan Abab, atau sebaliknya. Hasil tinjauan menemukan pipa mengalami kebocoran, menimbulkan ceceran minyak yang mencemari rawa di sekitar jalur pipa, menimbulkan bau menyengat, dan berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, mendesak Pertamina segera mengambil langkah cepat dan serius. Menurutnya, rangkaian kebocoran pipa bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Pertamina harus bertindak tegas dan memperbaiki sistemnya sekaligus memberi jaminan pemulihan lahan warga yang tercemar. Jangan sampai masyarakat selalu menjadi korban,” tegas Aldi. (21/9)
Ia menambahkan, jika dibiarkan, kebocoran pipa minyak bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan plat merah tersebut.
“Kalau perusahaan negara sebesar Pertamina saja tidak mampu menjaga asetnya dengan baik, lalu bagaimana dengan komitmen mereka terhadap lingkungan dan rakyat? Jangan sampai keuntungan perusahaan dibangun di atas penderitaan masyarakat kecil,” sindirnya.
Sementara itu, Field Manager PT Pertamina EP Adera Field, Adam Syukron Nasution, memastikan pihaknya tengah melakukan penanganan.
“Saat kejadian, tim PEP Adera Field langsung menuju lokasi tumpahan minyak dan melakukan tindakan penanggulangan awal untuk menghentikan kebocoran,” ujar Adam.
Ia menjelaskan bahwa kebocoran terjadi di jalur pipa Trunkline SP ABB-3 ke SPU ABB-2 Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, yang merupakan area Objek Vital Nasional (Obvitnas).
“Demi keselamatan bersama serta perlindungan terhadap lingkungan sekitar, Pertamina EP mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar area Obvitnas. Segera laporkan jika ada kebocoran, aksi pencurian, atau tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar area operasi,” pungkasnya (21/9). (TIM)
Kebocoran Pipa Berulang di PALI, Publik Nilai Pertamina Seolah Kebal Hukum