BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang dan RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes sebelumnya.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dan menampung usulan usulan masyarakat, diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Acara bertempat di balai pertemuan, Pemerintah Desa Argo Mulyo melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa,MusrenbangDesa dan Rencana kerja pemerintahan desa(RKP Desa ) tahun 2026, Di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Pada hari Senin (29/09/2025)
Turut hadir Camat Muara Sugihan yang diwakili staf Kasi PPD Kecamatan, Kepala Desa Argo Mulyo, “Mad Yunus, Ketua Tp PKK, ketua Bpd, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, Tokoh Agama, toko adat, tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, perangkat desa serta seluruh elemen masyarakat turut memenuhi ruangan.
Kata sambutan kepala Desa Argo Mulyo, “Mad Yunus, mengucapkan terima kepada camat muara Sugihan yang diwakili staf Kasi PPD kecamatan, pendamping desa, masyarakat, tokoh tokoh yang hadir, juga menyampaikan dasar serta anggaran, memacu pada program kesehatan dan pembangunan, di tahun 2026, “ucapnya.
Sementara itu Camat Muara Sugihan yang diwakili oleh staf Kasi PPD, menyampaikan ucapan terima kepada kepala desa Argo mulyo, dan masyarakat yang hadir, dan memaparkan tentang Musrembangdes dan RKPDes, sangat mengapresiasi atas kinerja kepala desa Argo mulyo beserta pemdes.
Saya selaku perwakilan kecamatan mendukung penuh program dan kegiatan kepala desa Argo mulyo dan pemdes hingga acara ini berjalan dengan lancar, ujarnya.
(Dedek Candra)