Proyek Gedung DPPKB PALI Rp 4,7 Miliar Kian Disorot, Publik Harap Berita Ini Sampai ke Menteri Kemenko Infrastruktur (AHY)

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan Gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai hampir Rp 4,7 miliar menjadi sorotan publik. Sorotan itu muncul setelah pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUTR PALI, Rian Dinata, yang menegaskan tidak perlu dilakukan serangkaian uji material konstruksi sebagaimana lazimnya pada proyek bangunan pemerintah.

‎Dalam pernyataannya pada 22 September 2025, Rian menyebut besi beton cukup diukur diameternya tanpa perlu dilakukan tes tarik di laboratorium. Ia juga menyebut beton cor sloof dan balok tiang tidak perlu diuji tekan, sementara struktur utama atap gedung dua lantai tersebut menggunakan baja ringan penuh, bukan baja profil standar seperti H-Beam, WF, CNP, atau I-Beam.

‎“Tidak harus ada tes tarik besi, cukup diameternya diukur. Beton juga tidak perlu diuji tekan, karena ini hanya untuk gedung perkantoran,” ujar Rian kala itu.

‎Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Tim Investigasi pada Selasa (7/10/2025) telah mengkonfirmasi ulang Rian Dinata, melalui pesan singkat WhatsApp.

‎Agar dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar atau pertimbangan pihak PUTR PALI terkait hal pernyataan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

‎Padahal, klarifikasi dibutuhkan agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan objektif, mengingat proyek bernilai Rp 4.695.829.000 yang dikerjakan oleh CV Romessa Jaya itu bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

‎Sorotan Pemerhati Pembangunan

‎Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai sikap tertutup pejabat teknis terkait menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek.

‎Menurutnya, tidak dilakukannya uji mutu beton dan besi merupakan hal serius yang berpotensi memengaruhi keamanan dan ketahanan bangunan.

‎“Kalau benar tidak dilakukan uji mutu, itu jelas melanggar standar teknis pekerjaan konstruksi. Hal ini bisa berakibat fatal di kemudian hari,” ujar Aldi, Selasa (7/10/2025).

‎Ia menambahkan, pengalaman runtuhnya bangunan mushala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 seharusnya menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak agar tidak abai terhadap kualitas konstruksi.

‎“Pengawasan yang lemah dan abai terhadap mutu material adalah bom waktu. Pekerjaan konstruksi tidak hanya soal target dan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia,” tambahnya.

‎Aldi juga meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten PALI segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

‎“Kami berharap instansi pengawasan dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Selain itu, dengan adanya pemberitaan ini, kami juga berharap dapat menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), guna menindaklanjuti serta memastikan pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku,” pungkasnya.

‎Berikut informasi pada papan proyek, pembangunan Gedung Kantor DPPKB PALI dilaksanakan oleh CV Romessa Jaya dengan kontrak addendum Nomor 600/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, dan addendum tercatat pada 1 Mei 2025 dengan nilai kontrak Rp 4.695.829.000.
‎Proyek ini tercatat dalam paket penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). (TIM)

Related posts

Leave a Comment