BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Proyek pembangunan conblock di lingkungan SDN 22 Muara Sugihan Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut bersumber dari dana aspirasi tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).(29/10/2025)
Pantauan awak media di lapangan menemukan pada Senin 27 Oktober 2025;proyek tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak adanya papan proyek menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber dana, nilai anggaran, serta pihak pelaksana kegiatan.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 22 Muara Sugihan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp pun gagal dilakukan, bahkan nomor awak media diblokir.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak dijalankan secara terbuka dan bertentangan dengan semangat transparansi publik yang diatur dalam Pasal 3 UU KIP, yang menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Jalur Mulya, Haris Sativa, membenarkan bahwa pembangunan conblock di SDN 22 Muara Sugihan merupakan proyek yang bersumber dari dana aspirasi.
“Benar, pembangunan itu dari dana aspirasi. Untuk papan proyeknya nanti akan segera dipasang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek tersebut. “Itu mutlak dana aspirasi, jadi pihak sekolah tidak tahu menahu soal pelaksanaannya,” katanya.
Pernyataan itu memperjelas bahwa kegiatan pembangunan dilakukan di lingkungan sekolah namun tanpa koordinasi penuh dengan pihak sekolah, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelaksana dan nilai proyek.
Ketiadaan papan proyek menunjukkan lemahnya transparansi dalam penggunaan dana publik.
Padahal, Pasal 9 ayat (1) UU KIP dengan tegas mengatur bahwa:
“Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang paling sedikit memuat informasi tentang kegiatan dan kinerja badan publik terkait serta laporan keuangan.”
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf (b) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk hasil keputusan dan pertimbangannya.
Artinya, proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka, termasuk sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana kegiatan.
Dengan tidak adanya papan proyek dan sulitnya akses informasi bagi masyarakat, pelaksana proyek maupun instansi terkait berpotensi melanggar ketentuan Pasal 52 UU KIP, yang berbunyi:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.”
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan simbol keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat. Di dalamnya tercantum:
Nama kegiatan dan lokasi proyek,
Nilai anggaran serta sumber dana,
Waktu pelaksanaan,
Nama pelaksana dan pengawas kegiatan.
Ketiadaan informasi tersebut membuat publik kehilangan hak dasar untuk mengawasi jalannya proyek. Tanpa transparansi, potensi penyimpangan dan praktik korupsi semakin besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terkait pemasangan papan proyek di SDN 22 muara Padang
Masyarakat menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini.
Transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan demi kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.
(Fitriyani – Tim)