Dugaan Pencemaran Limbah Yayasan MBG Menguak: Air Menghitam, Warga Kedondong Raye Menjerit

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Bau menyengat menusuk hidung, air parit berubah hitam pekat, dan sumur warga mulai keruh. Itulah kondisi yang kini menghantui warga RT 19 RW 04 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Warga menduga, sumber masalah berasal dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sedulang Berkah Bersama (YSBB) yang berlokasi di Jl. KH Sulaiman, depan Komplek Villa Jati Emas.

Menurut penelusuran di lapangan, limbah cair hasil kegiatan SPPG YSBB diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan sesuai standar yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung sejak akhir September 2025, dan kini dampaknya makin terasa oleh warga sekitar.

“Airnya sekarang bau sekali, kalau malam makin parah. Kami khawatir air sumur ikut tercemar,” ungkap salah satu warga, Kamis (13/11).
Warga lain menambahkan, bau limbah makin tajam saat malam hari, hingga membuat sulit tidur. “Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Jangan tunggu kami sakit dulu baru bertindak,” tegasnya.

Desakan pun muncul agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin segera turun tangan. Warga menilai dugaan pencemaran ini bukan hal sepele, karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami hanya ingin lingkungan bersih dan sehat. Kalau benar mereka buang limbah sembarangan, harus ada sanksi,” ucap warga lain dengan nada kecewa.

Kecurigaan warga makin kuat setelah Lurah Kedondong Raye, Imam Ghazali, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima izin kegiatan dari pihak SPPG YSBB.
“Tidak ada sama sekali surat izin yang masuk ke kami. Kami juga tidak tahu menahu tentang kegiatan mereka. Kalau memang ada pencemaran, kami akan segera berkoordinasi dengan kecamatan dan DLH,” ujar Imam dengan nada geram.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa SPPG YSBB beroperasi tanpa izin resmi, dan berpotensi melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup serta perizinan kegiatan usaha berbasis pelayanan sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Sazili Mustofa, melalui petugas pengawasan dan pengaduan, Norman, membenarkan bahwa SPPG YSBB tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal berdiri.
“Mereka sejak awal memang belum pernah mengajukan izin. Baru sekarang ini katanya mau diurus,” ujar Norman.

Fakta ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan minimnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas lembaga atau badan yang berpotensi menghasilkan limbah.

Kasus Kedondong Raye menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait. Aktivitas yang mengatasnamakan pelayanan sosial, namun tidak taat aturan, berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan mengancam kesehatan masyarakat.

Warga berharap pemerintah tidak menunggu korban jatuh. “Kami cuma ingin hidup tenang, tidak lagi mencium bau busuk setiap malam,” ucap seorang ibu rumah tangga dengan nada cemas.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kedondong Raye membuka kembali persoalan klasik: minimnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan mudahnya izin usaha tanpa kontrol ketat terhadap limbah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu segera melakukan audit lingkungan independen serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.
Sebab bau busuk yang kini menguar di Kedondong Raye bukan hanya bau limbah — tapi juga bau dari kelalaian dan pembiaran.

Fitriyani

Related posts

Leave a Comment