Ratusan Warga Transmigrasi Belum Kantongi Hak Lahan, Adv. Nugraha S. Darmawan Tegaskan PT HUK Wajib Kembalikan 298 Hektare

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Konflik agraria warga Desa Sumber Jaya kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin kembali mencuat setelah perjuangan lebih dari dua dekade belum juga menghasilkan kepastian hak atas lahan yang mereka tempati sejak tahun 2000. Dari total 300 Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi asal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, sebanyak 149 KK belum menerima hak Lahan Usaha II yang seharusnya menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.(17/11/2025)

Padahal berdasarkan Keppres, SK Menteri, dan SK Gubernur tahun 1999, setiap KK transmigrasi berhak atas:

0,5 Ha lahan pekarangan
0,5 Ha lahan usaha I
2 Ha lahan usaha II

Namun sekitar 298 hektare lahan yang diperuntukkan sebagai Lahan Usaha II, diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hamita Utama Karsa (PT HUK).

Upaya formal sebenarnya telah ditempuh pemerintah.
Putusan Bupati 11 Januari 2016 memerintahkan PT HUK mengembalikan 282 Ha berikut administrasinya kepada masyarakat.
Instruksi DPRD Muba tahun 2019 juga telah mempertegas keharusan pengembalian lahan.

Namun hingga kini, langkah pemerintah belum diindahkan perusahaan. Pada 2019, warga bahkan menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Gubernur Sumsel dan Kantor ATR/BPN, tetapi hanya mendapatkan janji penyelesaian tanpa realisasi.

PT HUK sempat menawarkan kompensasi Rp300.000 per bulan, namun warga menolak karena tidak sesuai nilai keadilan dan tidak sebanding dengan hilangnya hak tanah yang menjadi sumber kehidupan.

Ketua Tim Penasihat Hukum,
Adv. Nugraha Satiya Darmawan, SH., MH., CCLA., CTRS., CCHS., CME., CPS., menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak legal masyarakat transmigrasi sesuai keputusan pemerintah.

“Kami berdiri bersama masyarakat untuk menegakkan keadilan. Jika HGU melanggar hak rakyat dan ketentuan perundangan, maka pemerintah wajib melakukan revisi atau pencabutan. Tanah ini hak masyarakat Sumber Jaya,” tegas Nugraha.

Ia menambahkan, perjuangan ini bertujuan mengembalikan martabat masyarakat yang telah lama dirugikan oleh penguasaan lahan secara sepihak.

Dasar Aturan Substansi implikasi UUPA No. 5/1960 Pasal 18 & 34 Tanah tidak boleh hilangkan mata pencaharian rakyat ↔ HGU dapat dibatalkan Pelanggaran → Revisi/Pencabutan HGU PP 40/1996 jo. PP 18/2021 Pasal 18 & 36 HGU tidak boleh menimpa hak yang sudah ada Penerbitan HGU cacat hukum UU Perkebunan 39/2014 Pasal 55–56 Perusahaan wajib selesaikan Konflik ada potensi sanksi hukum UU 2/2012Kompensasi wajib adil & layak tawaran Rp300.000/bulan tidak layak

Jika HGU berada di atas hak transmigrasi yang lebih dulu ada dan merugikan masyarakat, negara berkewajiban mengembalikan lahan kepada pemilik sahnya.

Saat ini masyarakat terus melakukan aksi damai dengan menduduki lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menyatakan akan bertahan hingga ada keputusan berpihak pada keadilan.

“Kami hanya minta satu: kembalikan 298 hektare sesuai SK Gubernur. Itu hak kami yang sudah dijamin negara,” tegas perwakilan warga.

Perjuangan panjang warga Desa Sumber Jaya menjadi cerminan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh terus berlarut dan mengabaikan hak rakyat yang telah dijamin negara. Harapan masyarakat kini tertuju pada pemerintah provinsi serta lembaga berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, memastikan setiap hak atas tanah benar-benar kembali kepada pemilik sahnya. Selama keadilan belum ditegakkan, mereka tidak akan berhenti bersuara dan berjuang, demi masa depan yang lebih bermartabat bagi generasi penerus di tanah yang seharusnya menjadi milik mereka sendiri. Diyono.

Related posts

Leave a Comment