BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin resmi mengirimkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, pada 26 November 2025 untuk meminta penegakan hukum dan audit menyeluruh atas dugaan pelanggaran di sektor perkebunan dan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Dalam surat tersebut, masyarakat menegaskan bahwa dugaan pelanggaran telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan, kerugian ekonomi, serta dampak lingkungan bagi warga sekitar. Mereka meminta Presiden memberikan perhatian serius dan memastikan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu menyoroti dua entitas korporasi utama:
*1. PT Melania Indonesia (Samrock Group)*
Perusahaan ini disebut memiliki komposisi kepemilikan saham PT Tolan Tiga 60% dan Samrock 40%. Warga menduga perusahaan tersebut melakukan praktik perkebunan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penelantaran lahan serta potensi pencemaran lingkungan.
*2. PT Taniyuk*
Perusahaan ini diduga terlibat sebagai pembeli hasil bumi (lateks) dari PT Melania Indonesia, yang menurut warga berpotensi terkait praktik perkebunan tanpa izin atau tidak sesuai regulasi
Ketua Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu menyampaikan bahwa warga selama ini telah berupaya mencarikan solusi, namun tidak ada penyelesaian berarti. Oleh karena itu, warga memohon agar Presiden Prabowo:
Memerintahkan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap PT Melania Indonesia dan PT Tanjung,
Menginstruksikan aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur pidana,
Melakukan evaluasi atas pengawasan dan tata kelola perkebunan di wilayah Banyuasin
Untuk mendukung proses penegakan hukum, warga siap menyerahkan data, dokumentasi lapangan, serta kesaksian terkait dugaan:
Pencurian hasil bumi,
Penelantaran lahan produktif,
Pelanggaran perizinan perkebunan,
Kerusakan lingkungan dan pencemaran.
Forum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tindakan politis, melainkan murni bentuk perjuangan warga desa untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
(Wst/Tim)