BANYUASIN – TEROPONGSSEL.COM Diduga Pekerjaan fisik Penimbunan jalan dengan tanah merah di Desa Srimulyo, Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025 tersebut dan menghabiskan anggaran seakan jadi sorotan Publik, nyatanya dari lokasi proyek tidak adanya Papan Informasi Publik / tidak transparan dan terindikasi syarat korupsi, Jumat (28/11/2025)
Terkait pekerjaan proyek penimbunan jalan tanah merah tersebut, yang menggunakan dana desa tahun 2025 berapa besar anggaran yang digunakan sampai sekarang belum ada kejelasan.

Diselang waktu awak media mencoba menghubungi pj kepala desa srimulyo pak khabib melalui via whatsapp untuk menjadwalkan pertemuan untuk konfirmasi secara langsung namun sangat disayangkan tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan
“Sementara itu mengenai pekerjaan fisik penimbunan jalan dengan tanah merah yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 Terlihat Sungguh miris, tanpa papan informasi yang terbuka untuk ketahui masyarakat, sehingga bisa dikatakan proyek siluman dan melanggar undang-undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpes Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Ketidak transparanan terkait pekerjaan penimbunan jalan dengan tanah merah tersebut menimbulkan pertayaan dikalangan masyarakat desa srimulyo. Beberapa warga merasa khawatir dengan kurangnya tranparansi dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan dengan tanah merah tersebut., yang diduga adanya pengelembungan anggaran dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa demi kemajuan desa srimulyo seperti nya diduga hanya jadi ajang korupsi dan diduga hanya untuk memperkaya diri oleh pj kepala desa srimulyo kecamatan air salek, Ungkap salah satu warga desa setempat yang tidak mau nama nya disebut kan.

Proyek yang diduga dikerjakan mengunakan dana desa tahun 2025 oleh pj kades srimulyo dinilai tidak sesuai dengan standar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam pekerjaan,seperti asal asalan dan diduga jadi ladang untuk meraup keuntungan pribadi dengan kata lain hanya untuk memperkaya diri sendiri bagaimana tidak dilihat dari fisik pekerjaan dinilai sangat tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis. Hingga berita ini di publikasikan, masih belum jelas berapa nilai anggaran serta volume pekerjaan.
Proyek ini menjadi perhatian publik karena pemasangan papan nama proyek merupakan wujud dari asa tranparansi. Masyarakat berhak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara dan uang rakyat, agar bisa ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek sejak awal. bukan nya didiam begitu saja seakan akan mengganggap bahwa kami sebagai masyarakat desa srimulyo ini bodoh dan tidak tahu apa apa lalu Se-enak nya saja sang kepala desa membodohi masyarakat, Ucap salah seorang warga.
Kami selaku masyarakat desa srimulyo berharap kepada inspektorat, kejaksaan serta pemerintah, baik pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, agar bisa menindaklanjuti terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2025, dan juga tentang dana desa tahun tahun sebelumnya supaya dicek ulang agar bisa diproses secara hukum atau peraturan undang undang yang berlaku di negara kita ini, ” Tandasnya.
Tim