BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin langsung mendapat sorotan positif. Hanya dalam waktu satu bulan sejak dipimpin Kajari baru, Erni Yusnita SH MH, tim Pidsus berhasil menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap W, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di ruang Pidsus Kejari Banyuasin, Selasa (9/12/2025). Usai pemeriksaan, penyidik langsung meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kajari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus H. Giovani Pidsus SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil proses panjang yang telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat.
“Penetapan tersangka ini bukan langkah tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung selama tujuh bulan, dan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan transparan,” tegas Kajari Erni.
Ia menambahkan bahwa komitmennya dalam penanganan perkara korupsi tidak berubah meski baru satu bulan memimpin Kejari Banyuasin.
“Walaupun saya baru menjabat sekitar satu bulan, komitmen kami jelas: setiap dugaan penyalahgunaan dana publik, apalagi dana kemanusiaan, harus dituntaskan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penyidik menduga W, yang pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin (2017–2023) sekaligus Bendahara PMI Banyuasin (2019–2024), melakukan penyalahgunaan dana hibah PMI pada periode 2019–2021. Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, namun sebagian diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kajari memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperkuat konstruksi hukum. Tidak ada yang ditutupi, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai prosedur,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sinyal awal bahwa di bawah kepemimpinan Kajari baru, Kejari Banyuasin bergerak cepat dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan dana publik dan lembaga kemanusiaan. (Fitriyani).