OKI TEROPONGSUMSEL.COM. Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah sekolah yang berada di Desa Banyu Biru, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ironisnya, sekolah tersebut tidak memiliki papan nama atau identitas sekolah sama sekali, padahal berdasarkan informasi warga setempat, sekolah itu bernama SD Negeri 1 Banyu Biru dengan kepala sekolah Muksin Martono(17/12)
Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Dari hasil pantauan, tidak ditemukan satu pun penanda resmi yang menunjukkan nama sekolah, baik di pintu masuk maupun di lingkungan sekolah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab papan nama sekolah merupakan identitas wajib lembaga pendidikan formal yang seharusnya terpasang secara jelas dan terbuka.
Lebih ironis lagi, SDN 1 Banyu Biru diketahui telah menerima pembangunan gedung, namun tidak ada papan proyek, tidak ada informasi sumber anggaran, nilai kegiatan, maupun tahun pelaksanaan. Padahal, setiap pembangunan yang bersumber dari uang negara—baik APBN maupun APBD—wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Sekolah itu ada bangunannya, tapi kami tidak tahu dari mana dananya, kapan dibangun, dan siapa pelaksananya. Bahkan nama sekolah saja tidak dipasang,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Kondisi lingkungan sekolah pun jauh dari kata layak. Halaman becek, akses masuk rusak, dan area sekitar tidak tertata, memperlihatkan lemahnya pengawasan serta dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan asal jadi tanpa memperhatikan standar kenyamanan dan keselamatan siswa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:
Mengapa SDN 1 Banyu Biru tidak memasang papan nama sekolah?
Dari mana sumber dana pembangunan gedung sekolah tersebut?
Siapa kontraktor dan siapa penanggung jawab kegiatan?
Apa peran kepala sekolah dan pengawasan dari Dinas Pendidikan OKI?
Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan objek proyek gelap yang sarat ketertutupan dan dugaan penyimpangan.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan transparan.
Diyono