PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proses rekrutmen tenaga kerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan publik. Job fair yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pencari kerja lokal justru diduga berlangsung tertutup dan minim transparansi.
Sorotan menguat setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PALI mengaku tidak mengetahui secara rinci formasi, jabatan, maupun kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Padahal, Disnaker merupakan institusi negara yang berwenang melakukan pengawasan dan fasilitasi penyerapan tenaga kerja di daerah.
Saat dikonfirmasi media (4/2/26), pihak Disnaker PALI melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja, Riza Pahlevi, SE., M.Si., hanya menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja PT Aburahmi diperkirakan sebanyak 70 orang. Namun, tidak ada penjelasan resmi terkait posisi apa saja yang dibuka, apakah untuk operator pabrik, teknisi, mekanik, tenaga administrasi, maupun posisi pendukung lainnya.
Riza Pahlevi juga menyebutkan bahwa jumlah pencari kerja yang telah mengurus kartu penempatan kerja di dinas baru mencapai 50 orang, jumlah yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan yang disampaikan perusahaan.
“Jangan diekspost dulu ndo, cukup jawaban dari Disnakertrans bae. Karena belum final,” katanya.
Lebih lanjut, pihak Disnaker PALI menyampaikan bahwa pihak perusahaan saat ini hanya memprioritaskan tenaga kerja yang berdomisili di wilayah operasional ring 1, yakni Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Dan awalnya menjelaskan pihak perusahaan baru menyampaikan secara lisan.
Namun setelah beberapa saat , Riza menjelaskan bahwa saat ini pihak perusahaan baru mengirimkan data kebutuhan untuk 38 formasi yakni divisi bengkel 8 orang dan divisi proses 30 orang.
“Ini ndo..sekedar informasi, mksh. Cukup ini ndo, kagek KLO la final Kito kabari lagi,” ungkapnya
Minimnya keterbukaan tersebut menuai kritik dari aktivis transparansi dan pemerhati kebijakan publik di PALI, Aldi Taher yang menilai ketidakjelasan formasi dan posisi tenaga kerja berpotensi membuka ruang praktik rekrutmen yang tidak transparan dan akuntabel.
“Persoalan utamanya bukan hanya soal jumlah tenaga kerja, tetapi transparansi formasi dan jabatan. Jika perusahaan membutuhkan 70 orang, disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada Disnaker. Posisi apa saja, kualifikasi apa, dan bagaimana mekanisme seleksinya,” tegas Aldi.
Menurutnya, pengakuan Disnaker yang tidak mengetahui detail kebutuhan tenaga kerja menunjukkan lemahnya posisi pemerintah daerah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan.
“Disnaker itu regulator, bukan penonton. Kalau regulator saja tidak tahu formasi tenaga kerja, lalu siapa yang menjamin proses rekrutmen ini berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alasan prioritas ring 1 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menutup informasi kepada publik.
“Prioritas warga ring 1 itu wajar, tapi tetap harus transparan. Harus jelas berapa posisi operator, teknisi, dan administrasi. Tanpa keterbukaan ini, wajar jika publik menduga bahwa daftar nama sudah disiapkan lebih dulu dan job fair hanya menjadi formalitas,” lanjutnya.
Aldi Taher mendesak agar Disnaker PALI bersikap lebih tegas dengan meminta perusahaan menyampaikan data kebutuhan tenaga kerja secara resmi dan terbuka.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan ketenagakerjaan patut dipertanyakan. Transparansi bukan permintaan berlebihan, tapi kewajiban. Ini menyangkut hak masyarakat atas informasi dan kesempatan kerja yang adil,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Aburahmi belum dapat terkonfirmasi.(red)