Sen. Des 23rd, 2024

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan sebuah Gapura SMPN 1 Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Bahkan pihak Diknas Kabupaten Pali tersebut, tidak mengetahui akan adanya kegiatan pembangunan sebuah Gapura di SMPN 1 Penukal yang terletak didesa Air Itam tersebut.

Sebagai penggiat atau pengontrol sosial, sudah sepatutnya melakukan investigasi dalam membuka tabir, apakah kegiatan tersebut menggunakan dana APBD ataukah dana lainnya, karena hal tersebut dibutuhkan sebuah keterbukaan informasi, agar nantinya diharapkan dapat menghindari penyimpangan.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut -sebut pembagunan Gapura SMPN 1 Penukal menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang tentunya terungkapnya informasi tersebut, perlu adanya informasi lanjutan dari media ini guna menelusuri kebenarannya, dan yang menjadi pertanyaan apakah dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik (Gapura.red). 

Dikutip dari artikel resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa 

sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa,Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian,Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan,dan Pembayaran kehormatan.

Sementara media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Penukal Kabupaten Pali perihal pembangunan sebuah Gapura SMPN 1 yang tanpa papan informasi maupun dinilai tidak transparan dalam merealisasikan dana BOS tersebut, Kepsek tersebut memilih bungkam.

Untuk diketahui, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Demikian disampaikan pemerhati pembangunan dan praktisi hukum Kabupaten Pali Hendro Saputra SH, 

bahwa mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan. 

Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan. Oleh karenanya perlu  sosialisasi untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah dan bendahara sekolah.

Lebih lanjut Hendro, mengungkapkan. bahwa diharapakan tidak ada  penyimpangan atau deviasi pengelolaan dana BOS .Menurutnya, penyimpangan bisa terjadi karena 2 faktor, yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan kita dalam hal pengelolaannya.

 “Saya berharap tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ini,” harap Hendro. Minggu (22/12/24).

Dijelaskan Hendro, bahwa jika memang pembangunan gapura SMPN 1 Penukal yang  tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tersebut, sebaiknya patut mendapatkan pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta berharap pihak Diknas Kabupaten Pali tersebut. sebaiknya harus lebih peka dalam memantau kegiatan sekolah yang menggunakan dana BOS dan bukan saling lempar informasi ,” jelas Hendro. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *