PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Kejaksaan Negeri PALI melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (6/4/2026), tim penyidik resmi menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik monopoli proyek oleh satu perusahaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari PALI untuk ditindaklanjuti.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan sekitar 20 hingga 21 proyek di beberapa OPD Pemda PALI,” ujar Enggi dalam konferensi pers.
Proses Penyelidikan Hingga Penyidikan.
Kejari PALI tidak langsung mengambil langkah hukum secara gegabah. Tim penyidik terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi serta validasi data guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasilnya, pada akhir Maret 2026, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam proses penentuan pemenang tender proyek. Berdasarkan temuan tersebut, status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelas Enggi.
Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Dokumen perencanaan proyek,
Dokumen pengadaan (proses lelang/tender) Dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Perangkat elektronik seperti laptop dan handphone, Perangkat elektronik tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memuluskan praktik penguasaan proyek secara tidak sah.
Sinyal Keras untuk OPD.
Langkah Kejari PALI ini menjadi alaram keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI agar menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan sesuai aturan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap aktor di balik dugaan praktik monopoli tersebut.
Kini publik pun menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang mencoreng tata kelola proyek di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI. (Red)