BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kepala desa Keluang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan berinisial “RB” dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan cara monopoli dan manipulatif anggaran dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakatnya,
Dari hasil penelusuran di temukan berbagai kejanggalan bahkan di duga fiktif berdasarkan laporan pertanggung jawaban desa yang di dapat, serta kondisi real di lokasi desa
Untuk itu kami dari LEMBAGA anti korupsi KPK TIPIKOR PERWIL SUMSEL(DWI KRISTANTO.SH.) dan LEMBAGA WRC serta LEMBAGA PAN-RI ( SURYADI,SL.) akan segera menindak lanjuti serta melaporkan kepala desa Keluang , kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan bapak “RB” ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.(09/07/2025)
Dan mendesak pihak kejaksaan tinggi agar segera memanggil dan memeriksa kepala desa tersebut secara detail tentang penggunaan dan penyaluran dana desa selama “RB” menjabat jadi kepala desa, dari tahun ke tahun,
Serta kami akan mengawal terus laporan kami sampai selesai , demi tegaknya hukum serta keadilan dan tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan aksi damai untuk ber orasi mendesak agar secepatnya kades KELUANG tersebut segera di audit karena di duga telah merugikan Negara milyaran rupiah serta mengkhianati rakyatnya.
(Tim lembaga dan media)