Proyek pembangunan pagar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Diduga proyek siluman tak bertuan. Dan terkesan dikerjakan asal jadi terlihat tanpa memikirkan mutu serta kualitas pekerjaan bangunan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP), Saparudin Bundar, mengatakan bahwa pembangunan pagar di TPU Desa Betung abab minimnya informasi terkait pekerjaan tersebut, menambah kecurigaan dan diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui masyarakat, agar lepas dari pantauan dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah Kabupaten PALI.
“Pembangunan pagar pemakaman di Desa Betung, bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asalan, sehingga terlihat pondasi pada bangunan terlalu surut serta behel yang di gunakan diduga berukuran 8 banci, belum lagi jarak cincin behel yang di pasang terlalu jauh di duga kuat tidak sesuai dengan RAB, dalam hal ini Dinas atau Instasi terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,”Katan Saparudin pada Kamis 5 September 2024.
Saparudin Ketua LSM PMP menduga bahwa pihak Dinas adanya terkait indikasi pembiaran kongkalingkong, karena pihak pemborong nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) tidak diberikan teguran menghentikan pekerjaan tersebut sama sekali.
“Seharusnya pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, dan pihak dinas harus turun langsung kelapangan jagan adanya pembiaran terindikasi atas lemahnya pengawasan, harus mengawasi pengerjaan yang kami duga kuat tidak sesuai dengan RAB itu,”Ujarnya
Atas hal tersebut Ketua LSM PMP Saprudin
meminta Aparat Penegak Hukum, dan pihak berwenang lainnya segera bertindak, dan periksa kuasa penggunaan anggaran pembangunan pagar di Tempat Pemakaman Umum Desa Betung Abab jangan samapi adanya pembiaran oleh instansi terkait.
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek tersebut, karena yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggung jawabannya, dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke (APH) atau ke kejaksaan negeri PALI, Pungkasnya,
Sampai terbitnya berita ini belum ada pihak di konfirmasi karena dilokasi pengerjaan tidak ditemukan papan informasi, dan para awak media akan terus mencari informasi terkait proyek tersebut. (TIM)