PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan drainase yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Betung Selatan, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari publik.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten PALI, proyek tersebut terdiri dari 7 paket pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Namun, saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin, 9 Juni 2025, ditemukan hanya dua papan informasi proyek yang terpasang, dari tujuh yang seharusnya ada.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Papan informasi tersebut harus memuat keterangan lengkap mengenai nama proyek, sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Lebih menarik lagi, berdasarkan hasil penelusuran di LPSE Kabupaten PALI proyek Drainase senilai lebih dari 1 miliar tersebut di pecah menjadi 7 paket pekerjaan dalam satu titik.
Minimnya papan informasi menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengerjaan proyek drainase tersebut.
Tim media bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk pembodohan publik, yang seolah ingin menampilkan nilai proyek sebagai kecil di mata masyarakat.
“Kami melihat di LPSE 2025 ada tujuh titik pengerjaan drainase. Namun di lapangan, hanya dua titik yang memasang papan informasi. Sisanya tidak jelas,” ungkap salah satu jurnalis.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi penggabungan paket proyek secara tidak transparan, yang berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.Hal ini juga membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, serta kemungkinan keuntungan sepihak bagi kontraktor yang mengabaikan kualitas pekerjaan.
Tim media mendesak agar pihak terkait, seperti Inspektorat, Kejaksaan Negeri PALI, dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran. Red
Sementara itu, di lapangan, salah satu pekerja menyebutkan nama Subella sebagai pelaksana proyek. Namun saat dikonfirmasi oleh media pada 9 Juni 2025 terkait temuan ini, pihak Subella belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, PPTK Perkim, Resti, saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Juni 2025, diketahui telah memblokir kontak awak media sehingga tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
“Na apakah pantas, Resti seorang ASN yang diberi amanah sebagai PPTK Perkim untuk mengawasi jalannya pembangunan di Kabupaten PALI, malah memblokir kontak penggiat kontrol sosial yang ingin meminta konfirmasi demi pemberitaan yang berimbang di media? Atau, jangan-jangan ia tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya?”
(TIM)