PALI — TEROPONGSUMSEL.COM Proyek cetak sawah yang tengah berlangsung di Desa Tempirai Raya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang viral di sejumlah media daring ini dinilai melanggar prinsip transparansi karena tidak memasang papan informasi publik sebagaimana mestinya.
Pengerjaan proyek yang dikira mulai sejak 1 Juli 2025, hingga kini, Minggu, 6 Juli 2025, masih berlangsung tanpa papan informasi. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Teguran Diabaikan, Transparansi kian Dipertanyakan.
Ketua Organisasi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT), Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA., sebelumnya telah mengkritisi ketidaktransparanan proyek ini. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten PALI selaku pengguna anggaran, dan kontraktor sebagai pelaksana proyek.
PPTK Jadi Sorotan: Dugaan Pembiaran dan Konspirasi.
Ketidakhadiran papan proyek selama enam hari menimbulkan pertanyaan besar soal kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Masyarakat dan pengamat menduga, PPTK tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. Bahkan muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya konspirasi antara PPTK, pengguna anggaran, dan kontraktor.
LSM Gerhana Indonesia dan Gempita Turun Tangan!
Dua lembaga swadaya masyarakat, Gerhana Indonesia dan Gempita, turut menyampaikan keprihatinan. Ketua DPK PALI LSM Gerhana Indonesia, Herman Subianto, menegaskan pentingnya papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Kami menduga adanya upaya menutup-nutupi informasi. Proyek yang didanai APBN/APBD wajib memasang papan proyek agar publik mengetahui sumber dan rincian kegiatannya,” ujarnya.
Senada, Ketua DPDPD PALI LSM Gempita, Arman Marzuki alias Marson, menyebut ketidakterbukaan ini sebagai indikasi pelanggaran serius. Ia memastikan bahwa papan proyek seharusnya telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bentuk transparansi.
“Ini seperti proyek yang kebal hukum. Mereka bertindak seolah memiliki kekuasaan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Arman menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat Dukung Proyek, Tapi Tuntut Transparansi.
Meskipun menyoroti pelaksanaan proyek, baik masyarakat maupun LSM menegaskan dukungannya terhadap program cetak sawah sebagai langkah strategis untuk ketahanan pangan. Namun, mereka berharap pelaksanaan proyek tetap mengikuti prinsip keterbukaan dan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung cetak sawah ini. Tapi jangan abaikan hak masyarakat untuk tahu. Jangan karena alasan pembangunan, lalu hukum dikangkangi,” pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirim melalui pesan singkat WhatsApp. (Gp/Red)