BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kantor desa diduga tak bertuan, karena kepala desa beserta perangkat makan gaji buta di saat jam kerja tidak ada pelayanan sedangkan kantor desa merupakan tempat pengaduan masyarakat juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah di tentukan dari pemerintah,
Namun Lain hal nya dengan oknum pemerintah Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, diduga kantor desa tertutup dan terkunci seolah tak bertuan,pada saat jam kerja terkesan oknum pemerintah desa jalur mulya diduga makan gaji buta dan pelayanan asal asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. ini sangat memprihatinkan atas ketidak disiplinan oleh pemerintah Desa yang sepi atau tutup pada saat jam kerja di Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin. Jumat (18/4/2025),
“Bagaimana mau melayani dan menjalankan kewajiban mereka Kepada masyarakat. Kantor desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan tergembok seperti rumah hantu tentunya yang seharusnya mereka masih stand by di kantor desa karena masih saat jam kerja”.
Pada hari kamis tanggal 17 april pukul 10 : 00 : wib 2025. Tim gabungan media turun langsung menuju lokasi melihat fakta ternyata ditemukan adanya kantor desa jalur mulya tutup dan sepi seperti Kantor Desa tak bertuan bahkan tergembok saat jam kerja juga APBDes pun tidak terpasang di depan Kantor Desa diduga kurangnya transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang semestinya masyarakat setempat dan juga masyarakat umum dapat mengetahui anggaran yang di alokasikan melalui Dana Desa (DD).
Ironisnya diduga kantor BPD satu atap dengan kantor desa ini patut menjadi pertanyaan sedangkan BPD adalah pengawasan. ada apa?, dalam kejadian ini sangat menyayangkan prilaku oknum kepala desa dan perangkatnya, yang seenaknya kerja seakan mereka tidak becus melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat, sehingga diduga kepala desa jalur mulya beserta perangkatnya makan gaji buta.”
Warga desa jalur mulya saat di mintai keterangan oleh tim gabungan media tentang kekosongan kantor desa yang tertutup dan terkunci seperti tak bertuan pada saat jam kerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa biasanya ada pak, tapi entah kemana. Kepala desa dan perangkat nya kami tidak tahu pak” ujarnya,
Dalam hal ini oknum kepala desa apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A.maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah sudah barang tentu sudah pasti kepala desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu. yaitu Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 wib s/d pukul 16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat didesa.
Kami berharap kepada pihak yang berwenang, untuk menindak langsung oknum kepala desa dan aparatur desa jalur mulya kecamatan muara sugihan, kabupaten banyuasin, yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum Kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku kepala desa tentunya.
Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kepala desa kepada bawahan nya kalau semua oknum kades dan perangkat desa berbuat demikian, nah apa tidak hancur negara ini.”
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa jalur mulya belum terkonfirmasi, di karena kan saat ingin di konfirmasi kantor desa dalam keadaan tutup kosong tanpa terlihat adanya aparatur di kantor desa jalur mulya tersebut.”
(Dedek Candra)