Sel. Des 24th, 2024

Musi Banyuasin – Adanya Siswa sekolah SMP Negeri 2 Lalan merokok dikantin dalam lingkungan sekolah. Hal ini didapatkan oleh awak media dari video yg viral beredar, terlihat siswa yang merokok di kantin dalam lingkungan sekolah bahkan kami juga menyayangkan kemana para guru dalam pengawasan siswa-siswi dalam lingkungan sekolah.

Tidak sampai di situ awak media mencoba konfirmasi ke kepala sekolah SMPN 2 Lalan, Bapak Antonius saat dikonfirmasi terkait siswa yang merokok dilingkungan sekolah, kepala sekolah mengatakan itu memang benar siswa SMPN 2 Lalan pak, tidak semua permasalah itu tanggung jawab kepala sekolah kita ada guru bagian kesiswaan( GURU BK) mereka yang urus karena sesuai dengan bagian nya masing-masing, ujar kepala sekolah.

Lanjut nya, tapi masalah ini sudah selesai oleh Guru BP dan Guru Kesiswaan (BK) dan orang tua nya sudah di panggil oleh pihak sekolah, bahkan siswa tersebut juga sudah tamat dari SMPN 2 Lalan tahun ini dan sekarang sekolah di SMAN 1 Lalan, ucap Antonius.

“Maka dari itu kami juga akan segera melakukan konfirmasi ke pihak dinas terkait untuk ditindak lanjut di karenakan kelalaian pihak sekolah ini, apa memang dengan kurikulum merdeka ini semua siswa diperbolehkan untuk melakukan merokok di lingkungan sekolah.

“Akhir-akhir ini banyaknya kenakalan remaja diakibatkan kurangnya pengawasan oleh pihak sekolah maka daripada itu pihak masyarakat juga mengawasi hal-hal seperti ini tapi disayangkan kepala sekolah tidak menggubris apa yang dilaporkan oleh pihak media dan masyarakat.

“Bahwasanya memang banyak sekali kejanggalan di sekolah tersebut sehingga kami banyak menemukan hal-hal aneh di SMPN 2 Lalan tersebut seperti anak sekolah merokok dilingkungan sekolah dan adanya Sumbangan Komite sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Sampai Rp.400.000(empat ratus ribu) per siswa, informasi yang kami dapatkan saat kunjungan ke kecamatan lalan tersebut

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa guru tenaga pendidikan dan atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti adanya laporan rokok dilingkungan sekolah tapi sebaliknya guru juga dapat kena sanksi sesuai dengan peraturan Kemendikbud terkait murid merokok dilingkungan sekolah.

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *