MUARA ENIM – TEROPONGSUMSEL.COM
Diduga Pekerjaan pembangunan dan pengawasan bara lestari 1 tahap 2 terbengkalai yang mengakibatkan Pembayaran Sebesar Rp 3.120.336.000,00 Tidak Bermanfaat serta kekurangan Penerimaan Denda Minimal sebesar Rp 822.436.363,64
PT BA telah melakukan pengadaan barang dan jasa terkait Pembangunan Perumahan Bara lestari I Tahap 2 di Desa Keban Agung, Kabupaten Muara Enim.
Adapun latar belakang pembangunan perumahan tersebut adalah sebagai usaha PT BA untuk melakukan penertiban kawasan pemukiman di area mulut tambang, sehingga tidak ada lagi pemukiman di area tersebut.selain itu pembangunan ini dimaksudkan untuk mengembangkan perekonomian dan
jaringan transportasi Kota Tanjung Enim ke kawasan baru sehingga terjadi pemerataan.
Distribusi penduduk dan menciptakan simpul-simpul baru kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.satuan Kerja Peminta atas Pengadaan Barangdan Jasa ini adalah Unit Corporate
Social Responsibility melalui Purchase Request Nomor PR 6801/14600/PR/LG.02/X/2016.
Untuk menetapkan penyedia barang dan jasa, PT BA melaksanakan pelelangan terbuka,sebanyak tiga kali karena jumlah peserta yang memenuhi persyaratan prakualifikasi dalam masing-masing pelelangan tersebut kurang dari tiga peserta sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PT BA.
Kemudian metode pemilihan diubah menjadi pemilihan terbatas yang diikuti oleh 14 peserta. Berdasarkan hasil
evaluasi teknis dan harga penawaran dari masing-masing peserta, PT Surya Nusa Silampari(PT SNS) ditetapkan sebagai peserta pemenang pada tanggal 16 Agustus 2017. Sedangkan
untuk pengawas pekerjaan diserahkan kepada PT Yodya Karya (Persero) yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pekerjaan pembangunan perumahan Bara Lestari I tahap 2 ditetapkan dengan Kontrak Nomor Pekerjaan Lahan
c. Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 34 dan 21
- Rumah Kopel Tipe 34 (Kopel) sebanyak 108 unit
- RumahKopel Tipe 21 (Kopel) sebanyak 48 unit
- Rumah Engkel Tipe 34 (Engkel) sebanyak 5 unit
- Rumah Engkel Tipe 21 (Engkel) sebanyak 2 unit
d. Pekerjaan Beton Jalan K-250
e. Pekerjaan Drainase
f. Pekerjaan PembuatanPlatDuiker
g. Pekerjaan BronjongBatu Kali Panjang 725 M
h. Pekerjaan Jaringan Air Bersih Sekunder dan Primer Pipa HDPE
i. Pekerjaan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, dan Lampu Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap dokumen-dokumen terkait, diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan antara lain:
a. Jaminan pelaksanaan terlambat diberikan
Berdasarkan korespondensi pada tanggal 4 September 2018 dari E procurement PT BA kepada PT SNS, diketahui bahwa jaminan pelaksanaan harus diserahkan paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal korespondensi tersebut (18 September 2017). Konsekuensi dari jaminan pelaksanaan yang terlambat diberikan kepada PT BA adalah PT SNS dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan sanksi.
Namun kenyataannya jaminan pelaksanaan baru diterbitkan oleh pihak bank pada tanggal 30 Oktober 2017. Jaminan pelaksanaan ini sebesar 5% dari nilai kontrak (termasuk PPN)
atau senilai Rp904.680.400,00. Jaminan pelaksanaan ini berlaku mulai pada 3 November 2017 sampai dengan 2 Agustus 2018.
b. Tidak terdapat Surat Perintah Mulai Kerja dalam pekerjaan pembangunan
Kontrak antara PT BA dan PT SNS ditandatangani pada tanggal 14 November 2017.
Sedangkan mulai kerja ditetapkan pada tanggal 3 November 2017.
Dengan demikian terdapat beberapa hari kalender di awal pekerjaan (3 November 2017 sampai dengan 13
November 2017) yang tidak diakomodir dengan kontrak. Dalam Peraturan Pengadaan
Barang dan Jasa di lingkungan PT BA, untuk mengakomodasi penyusunan kontrak yang
relatif memakan waktu lama, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja untuk mempercepat pelaksana pengadaan.
Namun hingga akhir waktu pemeriksaan, tim BPK belum mendapatkan SPMK terkait pembangunan perumahan Bara Lestari I Tahap 2.
c. Keterlambatan pekerjaan pembangunan dan denda keterlambatan yang belum
dikenakan minimal sebesar Rp 822.436.363,64
Hingga akhir pelaksanaan kontrak pada tanggal 2 Juli 2018, PT SNS belum menyelesaikan pekerjaan pembangunan. Berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Joint Opname)per 3 Agustus 2018 (Tim)