Sel. Des 24th, 2024
oplus_2

PALI – ABAB TEROPONGSUMSEL.COM Diduga proyek SILUMAN Lantaran pembangunan pagar pemakaman yang berlokasi didesa Betung, Kecamatan abab, Kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI) Tidak ditemukan papan informasi dilokasi pekerjaan proyek pemerintah tersebut, Saat dijumpai awak media dan ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP) Senin 01/09/2024.

Proyek Pembagunan pagar pemakaman tersebut diduga jelas mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena saat pengerjaan tidak di temukan papan informasi, dan tentu menjadi tanda tanya bagi para kontrol sosial dan masyarakat sekitar, karena tidak termonitoring besar anggaran yang digunakan dan sumber anggarannya dari mana?, Dengan pelaksanaan demikian sarat dugaan menjadi ajang korupsi bagi kontraktor atau pelaksana.

Padahal sudah tertuang jelas dalam suatu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan (Perpres) Nomor  54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, Dimana yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dan dimuat jenis kegiatan, Lokasi proyek dan nomor kontrak, pelaksana proyek, Kontraktor, serta Nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya, 

Meski hal ini sering di persoalkan publik, Akan tetapi tetap saja ada kontraktor atau pelaksana yang nakal dan membandel diduga sengaja membiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi, Sehingga warga / masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dana dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,

Atas temuan tersebut Saprudin Bundar selaku Ketua LSM PMP menduga sengaja tidak memasang papan informasi biar dengan leluasa utuk melakukan tindak korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, ucapnya

karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggung jawabannya,

ditambah kan Saparudin.

Tak sampai disitu Saparudin bundar Mengecam para kontraktor yang bandel tersebut, Agar diberi epek jerah yaitu di Blacklist  CV / PT, selaku pelaksana dan bila perlu tolak hasil dari pengerjaan dengan cara tidak dibayar dari pengerjaan nya. 

Lebih lanjut lagi Saparudin Bundar meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Baik PPTK, PPK, Inspektorat dan Polres kabupaten PALI, serta Kajari PALI, untuk turun mengecek dan memeriksa kegiatan tersebut. guna memastikan fakta yang ada dilapangan, Jika dugaan kesalahan pada proyek ini terkesan pembiaran oleh instansi terkait sarat dugaan ada konspirasi atau kerja sama antara pemerintah (penyedia jasa) dan pelaksana dalam hal ini iyalah kontraktor, pungkasnya

Sampai terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang di konfirmasi karena belum di ketahui secara pasti sumber dana pembagunan ini.  (TIM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *