Rab. Jul 23rd, 2025

PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
‎Di tengah semangat pembangunan yang digalakkan Pemerintah Kabupaten PALI, muncul sorotan tajam terhadap proyek rehabilitasi gedung SDN 2 Abab yang dinilai menyimpang dan merugikan keuangan negara.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Senin, 21 Juli 2025, proyek senilai Rp547.667.000 untuk rehabilitasi tiga ruang kelas tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggarannya. Sejumlah pegiat sosial mempertanyakan kewajaran dana tersebut dan menyebutnya tidak rasional.

‎Dugaan penyimpangan tidak hanya soal anggaran. Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya indikasi penggunaan material di bawah standar, khususnya besi behel yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎Aktivis sekaligus pemerhati pembangunan PALI, Aldi Taher, mendesak aparat penegak hukum dan pihak teknis seperti PPTK agar segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan menyeluruh.

‎”Anggaran sebesar itu jika digunakan untuk rehab tiga ruang kelas saja sangat janggal. Kami menduga adanya markup. Apalagi kualitas materialnya pun dipertanyakan,” ujarnya tegas.

‎Aldi juga menyoroti bahaya jika proyek tidak dikerjakan sesuai standar, karena berisiko tinggi bagi keselamatan siswa dan pengguna gedung.

‎”Jika sampai ambruk atau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut nyawa anak-anak kita,” tambahnya.

‎Meski di setiap proyek pemerintah sudah mengatur margin keuntungan yang wajar bagi kontraktor. Masih ditemukan kontraktor yang diduga lebih mengutamakan keuntungan besar dibanding kualitas hasil pekerjaan, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas.

‎”Salah satunya dengan menolak pembayaran hasil kerja, bahkan bila perlu, mem-blacklist perusahaan penyedia jasa, dalam hal ini CV Wede Pama Serasi, agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain.imbuhnya

‎Tak berhenti disitu, Ia menyerukan masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan dana publik, terutama dalam proyek ini. Menurutnya, jika pihak pengawas resmi abai, maka masyarakat harus mengambil peran.

‎”Uang rakyat harus diawasi bersama. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang hanya mengejar untung tanpa memperhatikan kualitas,” pungkasnya.

‎Adapun berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi sebagai berikut:
‎Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
‎Kegiatan: Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Abab
‎Nilai Kontrak: Rp547.667.000
‎Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
‎Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025
‎Penyedia Jasa: CV. Wede Pama Serasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas pendidikan kabupaten PALI belum terkonfirmasi. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!