Diduga SMA Negeri 1 Muara Sugihan Lakukan Pungli, Jawaban Guru Bikin Geram

 

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMA Negeri 1 Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin diduga melakukan pungutan SPP sebesar Rp100 ribu per bulan kepada seluruh siswa.(09/09/2025)

Ironisnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu guru sekaligus Wakil Humas sekolah bernama Suyajid justru memberikan jawaban yang dinilai sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang tenaga pendidik.

Dalam tanggapannya, ia menyampaikan kalimat bernada sinis:
“Maaf, kito tu kalo nak amal ibadah hidup senang korek lah maling-maling duit rakyat, makan duit wong miskin, makan keringatnyo wong miskin kalo hidup nak tenang mati masuk surgo hidup cuma sekali…!!”

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman, karena bukan saja tidak menjawab substansi konfirmasi, melainkan juga dianggap mencoreng marwah guru sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

Beberapa orang tua siswa saat di temui awak media mengatakan merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.
“Kami ini orang kampung, penghasilan pas-pasan. Kalau setiap bulan harus bayar Rp100 ribu, tentu memberatkan. Apalagi sekolah negeri dari pemerintah yang katanya gratis, sedangkan sekolah sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) bukan malah menarik iuran seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muara Sugihan, Budiyono, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan SPP tersebut, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta Ombudsman segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.

Aturan Hukum Pungli
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa, kecuali sumbangan sukarela yang sifatnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Penutup

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam. Jika benar terbukti ada pungutan liar di SMA Negeri 1 Muara Sugihan, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Diyono/tim)

Related posts

Leave a Comment