Dinilai Memalukan Dunia Pendidikan! Proyek Rehabilitasi SDN 4 Penukal Habiskan Rp 445 Juta, Diduga Sarat Pemborosan ‎

 

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. Komitmen ini ditunjukkan lewat peningkatan anggaran pendidikan, perbaikan sarana prasarana sekolah, serta program beasiswa bagi pelajar berprestasi di seluruh Indonesia.

‎Namun, semangat besar tersebut tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Salah satu contoh mencuat dari proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 4 Penukal, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang kini menuai sorotan tajam.

‎Proyek rehabilitasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp 445.414.000. Proyek ini tercatat dikerjakan oleh CV Luveno Jaya Abadi, berdasarkan papan informasi proyek dengan Nomor Kontrak: 420/046.I/RHB.SDN4.P/APBD/2025.

‎Ironisnya, dari nilai hampir setengah miliar rupiah tersebut, pekerjaan yang terlihat di lapangan hanya mencakup pembangunan plafon, pemasangan lantai keramik, pengecatan ulang, serta sedikit pekerjaan dinding pembatas di tiga lokal ruang kelas. Tidak tampak adanya perbaikan atap atau perombakan struktural besar yang biasanya menyertai nilai proyek sebesar itu.



‎Aldi Taher, seorang aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, turut angkat bicara setelah mendapatkan laporan investigasi dari para pegiat kontrol sosial. Ia menilai proyek tersebut sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

‎“Dana Rp 445 juta itu hanya untuk plafon, lantai keramik, dan pengecatan ulang 3 ruang kelas. Itu pun tanpa mengganti atap. Kalau dihitung-hitung, dengan dana sebesar itu bahkan bisa membangun rumah mewah,” ujar Aldi Taher saat dibincangi pada Kamis (31/07/2025).

‎Aldi mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh, termasuk memeriksa kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, apalagi menyangkut rehabilitasi fasilitas yang digunakan oleh siswa setiap hari.

‎Lebih jauh, Aldi juga menyinggung potensi adanya dugaan mark up—yakni selisih harga antara biaya riil dengan harga yang ditagihkan—yang berpotensi menjadi celah untuk meraup keuntungan tidak wajar.

‎“Kalau benar ada mark up, maka ini bukan hanya pemborosan anggaran, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan dana publik yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum terkonfirmasi saat didatangi kekantor Disdik PALI, (31/7) Stap mengatakan kepala dinas pendidikan sedang DL, guna dimintai atau memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemborosan anggaran dalam proyek ini.

‎Sementara publik berharap agar komitmen pemerintah pusat dalam memajukan pendidikan tak hanya menjadi jargon semata, melainkan tercermin dalam pelaksanaan di setiap daerah transparan, efektif, dan benar – benar berdampak bagi peserta didik. (Red/TIM)

Related posts

Leave a Comment